Salah satu pelatihan yang sesuai dengan peraturan perundangan yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Dirjen Mineral dan Batubara Nomor 185/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan SMKP Minerba yaitu Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (Implementasi SMKP) Mineral dan Batubara.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) bekerjasama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut selama enam hari tanggal (13-18 Febrauri 2023). Sebanyak sembilan belas peserta yang berasal dari karyawan Perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti pelatihan tersebut secara virtual.
Pengajar yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara akan menyampaikan materi terkait Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Dasar Keselamatan Operasi Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Elemen Perencanaan, Elemen Organisasi dan Personel, Elemen Implementasi, Elemen Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Penerapan Elemen Dokumentasi, Penerapan Elemen Tijauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja dan diakhiri dengan ujian tulis.
Dengan begitu, PPSDM Geominerba mengharapkan para peserta yang sudah lulus mengikuti ujian tulis mempunyai kompetensi untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan di suatu perusahaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan. (BSP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H