Mohon tunggu...
Bonita S Pratama
Bonita S Pratama Mohon Tunggu... Lainnya - PPSDM Geominerba
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bonita Sukmahati Pratama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Mencetak Tenaga Teknis Kompeten, PPSDM Geominerba Lakukan Ini

8 Februari 2023   09:19 Diperbarui: 8 Februari 2023   09:26 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara sebagai institusi pemerintah berdiri untuk memastikan pengelolaan kegeologian dan pertambangan berada di tangan para profesional yang menguasai bidangnya, untuk pengelolaan kegeologian dan pertambangan yang berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menyelenggarakan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan Angkatan II dan Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi bagi Pengawas Operasional Madya (POM) pada Pertambangan Angkatan I Berbasis Online.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 06 s.d. 15 Februari 2023 tersebut diikuti oleh masing-masing sepuluh dan tujuh peserta. Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah upaya PPSDM Geominerba untuk menjadikan para pekerja tambang mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Operasional Pertama dan Madya pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara di area yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produk, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama dan Madya. (BSP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun