Mohon tunggu...
Bonita S Pratama
Bonita S Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - PPSDM Geominerba

Halo saya sebagai pengelola Hubungan Masyarakat di PPSDM Geominerba ingin membagikan cerita-cerita yang menarik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

ASN KESDM Pelajari Hukum Pertambangan

6 April 2023   09:21 Diperbarui: 6 April 2023   09:35 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) selaku stakeholder, pengambil kebijakan, serta pengawas dalam penerapan kebijakan penting memiliki pengetahuan tentang dasar hukum pertambangan.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu institusi pemerintah, menyelenggarakan Pelatihan Hukum Pertambangan Dasar selama tiga hari (6-8 Maret 2023) secara virtual yang diikuti oleh 28 ASN.

Materi akan disampaikan oleh instruktur yang berasal dari Universitas Padjajaran seperti; Hak Penguasaaan Negara Atas Barang Tambang, Pengertian dan Asas Hukum Pertambangan, dan Kapita Selecta Kasus Pertambangan di Indonesia.

Sehingga nantinya aparatur pemerintah dapat mengetahui dasar hukum untuk menghindari pelanggaran hukum, melindungi kepentingan negara, meningkatkan penerimanaan negara, meningkatkan perlindungan lingkungan, dan meningkatkan keamanaan dan keselamatan bagi pekerja pada sektor pertambangan. (BSP)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun