Mohon tunggu...
Bonitasari NurulAlfa
Bonitasari NurulAlfa Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Pengabdian kepada Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengabdian kepada Masyarakat Identifikasi Titik Kritis Bahan Halal

19 Agustus 2023   03:58 Diperbarui: 19 Agustus 2023   03:59 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kegiatan penanganan produk halal bagi pelaku UMKM yang telah dilakukan pada tahun 2022 memberikan banyak masukan terhadap produk halal di UMKM. Salah satu yang paling berpengaruh terhadap kehalalan suatu produk adalah terkait bahan baku yang digunakan. Pelaku UMKM harus mengetahui dengan pasti mengenai status kehalalan dari produk yang digunakan. Bahan baku yang tidak halal meskipun hanya sedikit saja tercampur ke dalam proses produksinya, maka akan menjadikan keseluruhan proses menjadi tidak halal. 

Pelaku UMKM perlu melakukan identifikasi titik kritis terhadap semua bahan yang digunakan dalam produksi produknya. UMKM yang menjadi objek adalah UKM Pempek Kapal dengan produk utama berupa makanan tradisional sumatera selatan yaitu pempek. Kegiatan pengabdian Masyarakat sudah dilakukan dengan mengenalkan titik kritis bahan halal kepada UMKM Makanan Tradisional sudah dilakukan dengan memberikan materi mengenai bahan halal dan titik kritis bahan hewani dan bahan nabati kepada mitra. 

Kegiatan dilanjutkan dengan mengidentifikasi titik kritis bahan halal di UMKM Makanan Tradisional sudah dilakukan dengan mengidentifikasi setiap bahan yang digunakan yaitu ikan giling, bawang putih, air putih, garam, gula, daun bawang, tepung tapioka, dan minyak sayur.

Semua bahan tersebut sudah diedentifikasi dan semua bahan merupakan bahan yang halal untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan tradisional berupa pempek. 

Saran yang dapat diberikan bagi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang telah dilaksanakan antara lain adalah Mitra UMKM Makanan Tradisional perlu mendapatkan pendampingan dari penyelia halal agar dapat mengantisipasi potensi penggunaan bahan tidak halal dalam proses produksinya. Selain itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini perlu dilanjutkan dengan identifikasi terhadap proses yang dilakukan, sehingga perlu ada identifikasi terhadap proses produksi di kegiatan selanjutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun