Mohon tunggu...
bonekpalsu
bonekpalsu Mohon Tunggu... profesional -

Bonek palsu yg bejo

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Tanda STOP, Apakah Anda akan Berhenti?

2 Desember 2015   01:39 Diperbarui: 2 Desember 2015   01:54 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Berhenti!!"][/caption]

Aku tidak begitu ingat ketika mengendarai motor atau mobil di Indonesia, apakah pada saat ada tanda STOP berwarna merah menyala itu aku patuh untuk BERHENTI? Rasa nya tidak, karena mayoritas pengemudi di Indonesia juga mengabaikan rambu lalu lintas yang sangat penting ini. Sangat jauh berbeda kondisinya dengan di Amerika. Di Amerika tidak semua perempatan dan pertigaan memakai lampu lalulintas, ada yang pakai model roundabout dan ada yang memakai tanda STOP merah. Kebanyakan untuk jalan-jalan disekitar perumahan yang tidak terlalu padat lalu lintasnya memakai tanda stop. Penting sekali bagi pengemudi untuk mengatahui dan mengikuti aturan tanda Stop ini, karena resiko nya adalah kecelakaan, bertengkar dengan pengemudi lain, dan tentunya kemacetan lalulintas karena saling serobot mau jalan duluan.

[caption caption="4 Way Stop - All Way Stop"]
[/caption]

Apa sih aturan dasar tanda STOP?

Simple sekali, yaitu berhenti. Ya, benar-benar berhenti total, anda tidak boleh terus berjalan walaupun lambat. Anda baru boleh jalan kembali bila kondisi aman untuk jalan (tidak ada orang menyebrang, atau tidak ada kendaraan lain dari arah lain). Tanda STOP tunggal seperti ini akan anda temukan saat anda dari jalan yg lebih kecil masuk ke jalan utama (jalan sepi ke jalan ramai). Karena pengemudi di jalan utama lebih berhak lewat terlebih dahulu, maka yg akan masuk ke jalan utama harus menunggu kondisi aman (jarak aman untuk melintas). Tidak ada saling serobot, tidak ada saling dulu duluan: pokok nye gue yang duluan nongolin hidung mobil gue, maka otomatis gue punya hak duluan jalan. Tidak ada itu. Jika anda dari jalan kecil kemudian masuk ke jalan yang lebih besar tidak berhenti terlebih dahulu, main slonong saja dan terjadi kecelakaan, maka andalah sebagai pihak yang bersalah.

Untuk perempatan tanpa lampu lalulintas, biasanya ada 4 tanda STOP dengan aturan Four Way Stop. Aturan nya juga sederhana dan mudah: semua kendaraan harus berhenti, dan kendaraan yang berhenti terlebih dulu punya hak untuk berjalan terlebih dulu. Tentu saja setelah kondisi aman tidak ada orang yang menyebrang jalan. Jika ada 2 mobil berhenti pada saat yg sama, maka yg akan belok kiri (melintas arus, kalau di Indonesia belok kanan) harus memberi kesempatan yg akan jalan lurus. Juga harus memberi kesempatan untuk kendaraan dari sebelah kanan tanda STOP (kiri kalau di Indonesia). Pada prakteknya aturan ini mudah sekali dan sangat perlu kontak mata antar pengemudi, sering juga pengemudi dari arah yg berlawanan memberi isyarat untuk kita jalan terlebih dulu. Walaupun diharapkan semua pengemudi tahu aturan ini, kita tetap harus berhati hati, karena ada saja yang menyerobot. Sebaiknya kita mengalah untuk tidak menghalangi penyerobot ini ……. paling tidak membunyikan klakson sebagai isyarat penyerobot itu telah melakukan kesalahan.

[caption caption="Yield"]
[/caption]

Ada satu lagi tanda lalu lintas Yield (segitiga merah) yang rasanya di Indonesia tidak populer dan banyak yang kurang paham artinya, yaitu memberi kesempatan dengan berjalan melambat kalau perlu berhenti, untuk memberi kesempatan kepada pengemudi dari arah lain. Aturan Yield ini tidak hanya berlaku bila ada tanda lalulintasnya, tapi secara otomatis harus dilakukan pengemudi jika menghadapi kondisi tertentu. Yield artinya boleh untuk tidak berhenti, tetapi jalan pelan pelan untuk memberi kesempatan kendaraan dari arah berlawanan. Saat di perempatan lampu lalulintas menyala hijau dan anda ingin belok kiri (kanan di Indonesia) melintas arus kendaraan dari arah berlawanan, maka anda harus Yield, tidak boleh main slonong. Aturan Stop dan Yield ini sangat mudah diingat, karena sesuai dengan akal sehat dan logis.

Alasan aku menulis tentang kedua aturan itu bukan karena aturan lalulintas diatas itu istimewa. Bukan itu. Mungkin semua negara punya aturan yg serupa. Tapi yang membuat aku kagum adalah kedisplinan pengemudi Seattle dan sekitarnya saat kondisi darurat: LAMPU LALU LINTAS MATI.

[caption caption="Twitt dari Polisi untuk mengingatkan aturan 4 Way Stop saat lampu lalulintas mati"]
[/caption]

Pada tahun 2015, sampai saat ini ada 2 badai (hujan deras dan angin kencang) yang mengakibatkan kekacauan di Seatlle dan kota kecil disekelilingnya. Pertama akhir Agustus dan barusan terjadi lagi pada pertengahan November yang lalu. Tiupan angin berkecepatan > 60mph mengakibatkan banyak pohon tumbang menimpa rumah, mobil, dan aliran listrik. Walaupun cukup banyak jaringan listrik yg underground (dibawah tanah), tapi jaringan transmisi utama dan jaringan dilingkungan perumahan lama masih memakai jaringan kabel diatas tanah. Pohon tumbang (ada juga karena trafo yg terbakar kena hantaman petir) inilah yang mengakibatkan sekitar 170ribu rumah tanpa listrik (mati lampu). Termasuk banyak lampu lalu lintas yang padam.

[caption caption="Pohon Pohon Tumbang Karena Badai"]
[/caption]

Sesaat setelah badai akhir Agustus lalu reda aku harus keluar rumah, agak kaget dengan arus lalulintas yg lambat dan padat tidak seperti biasanya. Ada apa ya? Apa ada kecelakaan? Karena aku sudah hapal rute tujuan, aku memutuskan lewat jalan jalan kecil agar terbebas kemacetan. Dijalan jalan kecil aku lihat banyak sekali pohon yg bertumbangan dan ada yang menghalangi sampai separuh jalan. Sampai juga akhirnya aku diperempatan jalan yang ternyata lampu lalulitas nya mati. Maka nya macet. Tapi aku surprise karena kemacetan itu bukan karena saling srobot mau jalan duluan, tapi karena masing masing mobil dari 4 arah saling antri sesuai deng aturan Four Way Stop diatas. Tidak ada yang berusaha menyerobot. Karena aku lewat dari jalan yang relatif lebih sepi maka aku bisa sampai kedepan dan berhenti lebih cepat dari jalan yg lebih padat lalulintasnya, sehingga aku bisa lebih cepat lolos. Normalnya, saat lampu lalulintas hidup, jalan yg lebih padat kendaraan nya akan mendapat giliran lampu hijau yang lebih panjang/lama daripada jalanan yg sepi sehingga kemacetan dijalan yg padat lebih cepat terurai. Tapi saat lampu mati otomatis semua pengemudi ikut aturan Four Way Stop tidak peduli jalanan mana yg padat dan jalanan mana yg sepi. Dan hebatnya tidak ada suara klakson …. semua sabar menunggu giiliran. Ada 4 lagi perempatan dan pertigaan dg lampu lalulintas nya dalam kondisi mati yang harus aku lewati sebelum sampai ketujuan. Semuanya sama, semua pengemudi antri sesuai aturan Four Way Stop. Tidak ada Polisi, tidak perlu pak Ogah …. Luar biasa.

Sebagai perbandingan, aku ingat saat lampu lalulintas mati diperempatan Terusan Buah Batu- Soekarno Hatta, Bandung. Harus srobat srobot sana sini, jarak antar mobil mungkin cuma sekian centi meter. Mau belok kiri, kanan, lurus ….. pokoknya hidung mobil harus bergerak sedikit demi sedikit. Setelah berjuang satu setengah jam lebih, akhirnya aku bisa lolos dari keruwetan benang kusut itu. Dan kebanyakan perempatan/pertigaan tanpa lampu lalulintas atau bila kita ingin belok kanan memotong arus, selalu ada pak Ogah nya yang siap ‘membantu’.

Hmmm menarik sekali, kebiasaaan mengikuti aturan STOP dan Yield ternyata sangat bermanfaat saat kondisi darurat. Entah sampai kapan pengemudi di Indonesia bisa lebih sabar, disiplin, dan tertib.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun