Mohon tunggu...
Bondan Wicaksono
Bondan Wicaksono Mohon Tunggu... -

Masyarakat Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

“Menakar Kepentingan” FPI dan Indonesia Kedepan

17 Februari 2012   11:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:32 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak Zaman sebelum kemerdekaan kita telah mengenal apa yang namanya berhimpun atau perkumpulan dari sekelompok orang yang disebut dengan istilah sekarang Ormas, OKP dan lainnya. Indonesia yang sangat multi etnis dan multi suku ini mengenal berbagai nama waktu itu seperti perkumpulan masyarakat jong java, jong ambon, jong sumatra dan lainnya. Menunjukan bahwa Indonesia memiliki keberagaman yang Bhineka Tunggal Ika. Perkumpulan itu dibentuk atas dasarkesadaran untuk saling mengenal dan saling memahami satu dengan yang lainnya. Ketika masa itu masyarakat sudah mengerti apa yang sebetulnya diinginkan yaitu kebebasan untuk saling berhimpun dan bertukar pikiran guna sebuah tujuan yang ingin dicapai untuk kepentingan bersama yang berasas kekeluargaan.

Kemudian sampai pada Indonesia kepada zaman kemerdekaan yang pada waktu itu setiap perkumpulan yang telah dibentuk untuk tujuan kemerdekaan Indonesia seutuhnya. Pada zaman Soekarno pun masyarakat Indonesia diberikan kebebasan untuk membentuk wadah wadah baru guna memberdayakan masyarakat.

Ketika Soekarno lengser sebagai Presiden pertama Indonesia kemudian digantikan oleh Soeharto yang tak lain adalah Jendral yang telah berhasil menumbangkan Partai Komunis Indonesia. Pada masa rezim Soeharto hampir semua organisasi yang pernah berdiri maupun yang ingin berdiri dikekangnya menjadi organisasi yang tidak memiliki taring. Masa itu pun Soeharto telah meniarapkan organisasi-organisasi yang kontra terhadap pemerintahanya yang otoriter. Selama 34 tahun Presiden Soeharto telah membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang seperti “kehilangan cahaya.

Dasar itulah yang membuat semua organisasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa mengecam Soeharto untuk mundur dan turun dari rezim orde barunya yang telah membawa rakyat pada masa-masa kegelapan. Pada masa era reformasi setelah Presiden Soeharto mundur semua elemen masyarakat pemuda dan mahasiswa mendapat kebebasan untuk berorganisasi dan berkumpul sebagai suatu tempat atau wadah mengeksplorekan diri yang telah diatur dalam UU.

Ketika 1998 sebagai awal kebangkitan reformasi dan menuju Indonesia baru yang damai dan bebas munculah gerakan Front Pembela Islam yang ternyata muncul beberapa bulan kemudian pada saat setelah Presiden Soeharto turun, sampai akhirnya FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di daerah Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim yang disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabodetabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuannya yaitu “untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler”

Awal Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar , di setiap aspek kehidupan di dalam masyarakat dan latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut adalah adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa dan adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan serta kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.

Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Mentri Agama dan terdakwa Kasus Korupsi dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar. FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa". Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan “ormas Islam yang bermasalah di tahun 2006 karena dikawatirkan akan merubah tatanan hidup bangsa Indonesia yang majemuk ini ke agamis dan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945.

Aksi FPI

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah simbol wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media Tindakan FPI seiring dikritiknya oleh berbagai pihak karena tindakan main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain dan telah melebihi kewenangan Polri sebagai aparat penegak hukum dan keamanan Republik ini.

Tuntutan pembubaran

Karena aksi-aksi kekerasan itu meresahkan masyarakat, termasuk dari golongan Islam sendiri, beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan. Karena mereka walaupun FPI membawa nama agama Islam, pada kenyataannya tindakan mereka bertentangan dengan prinsip dan ajaran Islami, bahkan tidak jarang menjurus ke vandalisme

Sejarah mencatat pada bulan Mei (2006) FPI berseteru dengan Abdurahhman Wahid (Gus Dur). Pertikaian ini berawal dari acara diskusi lintas agama di Purwakarta, Jawa Barat. Gus Dur, yang hadir di sana sebagai pembicara, sempat menuding organisasi-organisasi Islam yang mendukung RUU Pornografi dan RUU Pornoaksi disokong oleh sejumlah jenderal. Perdebatan antara Gus Dur dan kalangan FPI pun memanas sampai akhirnya mantan presiden ini turun dari forum diskusi.

Pada bulan Juni 2006 Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Tjahjo Kumolo dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Presiden SBY dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menindak ormas-ormas anarkis secepatnya. Pemerintah, melalui Menko Polhukam Widodo AS sempat mewacanakan pembubaran ormas berdasarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, namun hal itu hanyalah berupa wacana dan karena pada aturan itu disebutkan dengan jelas bahwa Pendirian ormas di Indonesia harus berdasarkan Pancasila sedangkan FPI berdasarkan Syariat islam dan tidak mau mengakui dasar lainnya.

Inilah yang kemudian mengindikasikan bahwa Pemerintah tidak tegas dalam mengahadapi berbagai ormas yang bermasalah dan tidak mengikuti aturan UU yang ada secara konstitusi. Pada beberapa dekade ini pun Ormas FPI telah melakukan tindakan kekerasan pada waktu itu terjadi pada sekitar awal Juni 2008 dengan penyerangan kepada kelompok Aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan (AKBB) di Monas dan sempat menjadi perhatian khusus oleh presiden SBY Pada waktu itu dan menugaskan secara khusus kepada Menpolkam untuk menindaklanjuti sesuai pasal yang berlaku, dan sampai hari ini pun telah terjadi kembali persoalan penolakan Organisasi FPI di Kalimantan oleh masyarakat suku dayak dan juga penolakan dari berbagai Aliansi masyarakat yang mendukung untuk dibubarkanya Ormas-ormas yang melakukan kekerasan hingga pengrusakan sampai pada pidana.

Catatan Kedepan

Ini menjadi cerminan, bahwa lemahnya kontrol dari peran pemerintah dan lemahnya fungsi UU yang ada dalam mengatur berbagai macam ormas dan organisasi lainnya. Saat ini di Indonesia telah terdapat kurang lebih 65.000 ormas yang terdaftar di Kemendagri dan belum termasuk ormas-ormas asing yang ada di Indonesia serta ratusan ormas lain yang illegal. Jika ini di biarkan maka akan menjadi konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam keutuhan NKRI dan keamanan nasional. Beredar isu kini bahwa kemungkinan adanya skenario elite yang memang sengaja dibiarkan merujuk pada RUU Ormas yang hingga saat ini masih dibahas dan menuai kontroversi diberbagai pihak lembaga dan di DPR mengacu RUU Ormas ini adalah prolegnas Tahun 2012. Dan akankah Ormas seperti FPI akan dibubarkan???

Bagaimanapun itu adalah tanggung jawab Negara dan Pemerintah yang seharusnya dapat membina dan memberdayakan masyarakatnya melalui wadah-wadah yang sudah dibentuk dan menjamin keamanan setiap warga negaranya yang berazaskan Pancasila dan berdasarkan 4 pilar kehidupan berbangsa di Indonesia ini.

Semoga….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun