Masjid Agung Sunda Kelapa karena telah memaksimalkan fungsinya sebagai pusat pemberdaya umat. Ketua Panitia Halal Bihalal Lima Pilar Masjid Agung Sunda Kelapa Lenny Bambang Soesatyo hadir pada acara tersebut di Aula Sakinah Masjid Agung Sunda Kelapa. Pengurus dari Masjid Agung Sunda Kelapa, termasuk Ketua Setyanto, Pembina Fuad Bawazier, Dewan Pakar Mukhlis M Hanafi, Imam Masjid Amin Sabaruddin, Wakil Bendahara Arief Rosyid, dan Kabid Operasional Budiyono, hadir juga.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, berterima kasih kepada Dewan PengurusMenurut Bamsoet, masjid memiliki peran strategis dalam menjalankan lima fungsi yang diwakili oleh "lima pilar" masjid. Dengan sinergi dari lima pilar tersebut, peran masjid sebagai pemberdaya umat akan berkembang.Â
Menurutnya, yang pertama adalah fungsi peribadatan dengan sumber daya dan fasilitas yang memadai, terutama untuk menjaga tempat ibadah tetap bersih. Yang kedua adalah fungsi manajemen dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, wakaf, serta fungsi sosial dakwah dan kemanusiaan. Yang ketiga adalah fungsi kaderisasi dan pemberdayaan masyarakat, terutama remaja dan pemuda masjid.
Bamsoet menyatakan dalam keterangan tertulis pada hari Kamis (2/5/2024), "Keempat, fungsi penyebaran siar dakwah Islamiyah secara kaffah, terukur, tersistem, dan proporsional. Kelima, fungsi penyedia fasilitas dan ekosistem, sehingga dapat dimanfaatkan oleh umat untuk ber-muamalah, berinteraksi, dan saling memberikan edukasi."
Halalbihalal sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, kata Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini. Pertama kali muncul dalam kamus Jawa-Belanda oleh Dr. Th. Pigeaud pada tahun 1938, yang mendefinisikan 'alal behalal' sebagai kunjungan dan salam permintaan maaf setelah Ramadan atau Lebaran. Pada tahun 1930-an, seorang penjual martabak di Taman Sriwedari menggunakan istilah "halalbihalal" untuk mempromosikan barangnya di Solo.
"Halalbihalal menjadi lebih nasional ketika Presiden Soekarno mengadakan acara halalbihalal di Istana Negara pada tahun 1948, mengundang pemimpin politik untuk rekonsiliasi dan membentuk front bersatu. Hingga kini, tradisi halalbihalal dalam masyarakat Indonesia tetap terpelihara, dan bahkan telah menginspirasi dan diikuti oleh negara-negara berpenduduk muslim lainnya," lanjut Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, jumlah masjid di Indonesia per Maret 2024 sudah mencapai 299.692 unit. Besarnya jumlah masjid menggambarkan besarnya potensi dan peluang yang bisa dimanfaatkan dalam memajukan kehidupan ummat. Termasuk dalam melestarikan seni budaya khazanah bangsa.
"Sebagaimana banyak terlihat, masyarakat Indonesia kerap menjadikan masjid sebagai lokasi penyelenggaraan halal bihalal di setiap momen Idul Fitri. Halal Bihalal bukan hanya ritual keagamaan, melainkan telah menjadi bagian dari seni budaya bangsa dan bahkan jati diri bangsa Indonesia," jelasnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H