Kasus SMS Sedot Pulsa, pemerintah di harapkan lebih jeli melihat fenomena ini. Tidak hanya sekedar informasi yang bersifat satu pihak dari operator semata mata yang tentunya cenderung menyalahkan content provide sebagai pelaku utamanya. Sejatinya para content provider hanya menerima data pelanggan yang terpotong pulsanya dari para operator dan sulit melakukan argumentasi bahkan cenderung takut untuk berdebat data dengan pihak operator. Content provider hanya menerima hasil pembagian layanan dari operator sesuai dengan sistem pencatatan yang ada di internal mereka. Hal ini di alami oleh hampir seluruh operator kecuali mereka yang telah mempunyai "power" di internal operator tersebut. Content Provider sejatinya adalah industri kreatif yang memberikan berbagai layanan menarik yang terus berkembang dan responsif terhadap setiap pergerakan di masyarakat. Layanan seperti RBT (Ring Back Tone), Social media, Quiz hingga konten berbasis agama banyak memberikan kontribusi pengembangan di masyarakat dan tidak tertutup juga untuk peningkatan serta kemajuan informasi di masyarakat. Layanan ini juga tidak hanya untuk para pengguna di Indonesia tetapi juga luar negeri seperti hongkong dan malaysia yang banyak mengambil konten dari Indonesia untuk pasar orang Indonesia yang ada di luar negeri. Kejadian atau isu yang merebak saat ini di masyarakat dimana content provider di pojokan atas sebuah perbuatan mengambil pulsa pelanggan tidaklah sepenuhnya benar. Karena jika di kaji lebih dalam lagi, para content provider ini tidak mempunyai "power" yang kuat untuk melakukan hal tersebut. Justru para oknum operatorlah yang dengan sengaja membiarkan dan memelihara hal tersebut terjadi dengan dalih setiap layanan adalah tanggung jawab content provider. Padahal jika kita telurusi lebih jauh, kemampuan untuk melakukan pemotongan pulsa tidak pada content provider semata mata, analoginya seperti internet. Apakah internet di salahkan karena menyediakan konten yang ada ? atau operator yang disalahkan karena tidak melakukan filterisasi terhadap konten yang ada di internet ?. Para regulator dalam hal ini Kominfo dan BRTI harusnya paham akan hal ini, apalagi beberapa waktu lalu pak menteri sendiri mengeluarkan peraturan kepada para operator untuk melakukan bloking situs porno untuk Indonesia yang secara defakto memang belum berjalan sebagaimana di harapkan. Tetapi disini jelas terlihat bahwa operator bisa dan mempunyai kapasitas untuk melakukan filterisasi terhadap konten yang tak berguna tersebut untuk memberikan kenyamanan pada pelanggannya. Lalu bagaimana dengan kasus SMS Sedot Pulsa ini ?, apakah regulator mandul dan lebih mudah menyalahkan perusahaan kecil yang mencoba membangun industri kreatif dan melindungi para oknum operator yang tentunya mampu menjanjikan hal menarik untuk regulator ? Bona Simanjuntak Aktifis Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum Univ. Borobudur Founder Indonesia Center For ICT Law Studies
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H