Mohon tunggu...
Bona
Bona Mohon Tunggu... Politisi - Ideapreneur dan Penikmat Persahabatan

Bekerja sebagai entrepreneur dibidang teknologi informasi, berkesempatan mengenyam pendidikan formal hingga tingkat tertinggi (S3) dan menyukai politik dan sdm. Dapat dihubungi melalui email aku [at] bona [dot] web [dot] id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mengkaji Kejahatan Telekomunikasi Lewat SMS (Part 1)

8 Oktober 2011   00:23 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:13 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu penipuan melalui SMS merebak ke permukaan setelah media mulai memperhatikan hal ini diantara isu politik serta korupsi yang terus menggerogoti bangsa ini. Penipuan layanan SMS yang telah banyak di bongkar oleh pihak berwajib masih berkisar dalam konteks penipuan dengan motif pidana atau modus untuk mendapatkan keuntungan dari satu atau lebih korban. Modus penipuan ini hanya memanfaatkan efek psikologis dari seorang korban untuk memberikan keuntungan kepada pelaku. Disisi lain ada sebuah “kejahatan” yang jauh lebih besar yang menghantui masyarakat Indonesia khususnya pengguna telekomunikasi yang menurut berbagai sumber telah mencapai hingga lebih dari 100 juta pelanggan. Hal yang perlu disadari sebelumnya adalah jika kejahatan korupsi yang di lakukan oleh para koruptor itu merugikan negara dimana efeknya adalah hilangnya yang uang negara maka kejahatan pada sektor telekomunikasi jauh lebih mengerikan karena langsung berdampak pada masyarakat secara langsung. Bisa di bayangkan jika seorang pelanggan telekomunikasi di Indonesia yang berpenghasilan menegah kecil harus melakukan komunikasi penting dengan keluarganya tetapi tidak bisa di lakukan lantaran pulsa yang ada pada perangkat telekomunikasinya telah habis oleh hal yang sebenarnya tidak dilakukannya. Modus kejahatan di dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini tidak bisa di pandang sebelah mata saja. Mulai modus penipuan individu hingga korporasi terus berkembang sementara masyarakat semakin banyak di rugikan dan menjadi korban tanpa bisa mendapatkan haknya. Sebagai contoh adalah kasus penangkapan komplotan penipuan pulsa pada tanggal 9 Juni 2011 yang di kenal dengan istilah “SMS Mama Minta Pulsa” yang merupakan sebuah komplotan dengan pola penipuan menggunakan SMS. Namun kasus ini masih belum di dalami lebih lanjut karena pelakunya sebagian adalah warga negara asing (31 WN Taiwan) yang tentunya tidak hanya sekedar melakukan penipuan untuk mendapatkan pulsa saja dan sayangnya sebagian di deportasi ke negaranya sehingga modus utamanya belum bisa di pastikan atau setidaknya di ketahui oleh masyarakat langsung. Peraturan Menteri Komunikasi No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi sepertinya masih belum mampu untuk memberikan jaminan kuat terhadap modus kejahatan ini dapat di bongkar dengan cepat. Bahkan bisa di katakan bahwa program registrasi tersebut kini hanya menjadi formalitas semata mata. Hal ini dapat di lihat dari tidak adanya verifikasi pendaftaran dari setiap pengguna nomor baru apakah datanya valid atau tidak, padahal biaya untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Permen tersebut menggunakan APBN negara yang pastinya berasal dari masyarakat itu sendiri. Kembali kepada pokok persoalan dimana para pelanggan telekomunikasi mulai merasa resah saat ini dengan modus dari penyelenggara layanan yang bisa melakukan pemotongan pulsa tanpa di ketahui oleh pengguna. Dalam dunia penyedia layanan terutama SMS yang kini tengah pada masa titik jenuh hal ini biasa di kenal dengan istilah “Silent Charging” yang  juga merupakan salah satu pertanda kelas dari perusahaan penyedia layanan tersebut sebab memiliki perangkat yang mampu melakukan hal tersebut bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan “ijin” dari operator langsung. Hal inilah yang menjadi inti dari permasalahan yang paling menakutkan karena dengan “keleluasaan” tersebut para pihak yang terlibat saling menutup mata apabila ada permasalahan namun untuk tentunya pembagian hasil dari hal tersebut tetap akan di menangkan oleh operator.... (Bersambung) BONA SIMANJUNTAK Founder Center for ICTLAW Studies

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun