Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia Indonesia merupakan ladang mengiurkan bagi para marketer. Kebangkitan konsumen kelas menengah Muslim di Indonesia yang berpenghasilan lebih dari cukup merupakan ladang pasar yang sangat menjanjikan. Beragam produk dengan berlabel halal dan sesuai syariah Islam cepat direspon positif oleh konsumen kelas  menengah Muslim. Produk kecantikan berlabel halal, sekolah berasrama dengan pendekatan akhlak dan syariah, wisata dan umroh yang berlandaskan religi, dan fesyen hijab yang melahirkan beragam varian semakin berkembang sejalan dengan pertumbuhan kesadaran kelas menengah Muslim yang menggunakan produk atau jasa yang halal serta sesuai kaidah syariah.
Dalam bidang jasa keuangan pun mengalami efek domino. Produk-produk jasa keuangan yang bersertifikasi halal dan sesuai syariat pun mulai menjadi kebutuhan konsumen Muslim. Mereka kurang sreg dengan ragam produk jasa keuangan konvensional yang kadang tak sesuai syariat. Dalam produk asuransi syariah berlangsung usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/IX/2001).
Pada bulan Desember 2010 Sun Life meluncurkan bisnis syariah yang memungkinkan untuk berbagi nilai konsep syariah dengan menyediakan produk yang cocok dengan kebutuhan mayoritas penduduk Muslim di Indonesia. Asuransi syariah Sun Life (www.sunlife.co.id) menunjukkan performa keuangan yang baik serta pengelolaan risiko yang aman. Terbukti pada tahun 2013 Sun Life Financial, Unit Syariah memperoleh dua penghargaan sebagai peringkat pertama dalam pengelolaan manajemen risiko dan peringkat ketiga dalam asuransi syariah terbaik versi Karim Business Consulting. Sedangkan pada tahun 2014 Sun Life Financial, Unit Syariah kembali memperoleh dua penghargaan bergengsi sebagai peringkat pertama dalam pengelolaan manajemen risiko dan peringkat ketiga dalam dalam hal pemerolehan laba.
Asuransi syariah bermula dari konsep Al-aqilah (saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Pelopor asuransi syariah adalah negara Sudan. Di negara tersebut asuransi syariah sudah beroperasi sejak tahun 1979. Sedangkan negara pertama yang memiliki undang-undang tentang asuransi syariah (Takaful Act) adalah Malaysia. Di negara tersebut asuransi syariah tidak boleh sebagai window/ unit syariah, namun harus sebagai perusahaan tersendiri. Di Indonesia asuransi syariah dimulai pada tahun 1994 dengan berdirinya asuransi Takaful Keluarga. Hingga tahun 2014 kuartal pertama sudah ada 45 perusahaan yang memasarkan produk asuransi syariah (umum dan jiwa). Asuransi syariah di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) – MUI. Dalam konsep asuransi syariah konsep jual beli secara kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan atas obyek yang ditransaksikan harus pasti/ jelas. Jika kedua belah pihak yang bertransaksi tidak dapat memastikan keempat hal tersebut, maka akan terjadi gharar (ketidakpastian).
Dalam asuransi konvensional terdapat riba yang berbasis bunga atau pinjaman yang berbasis bunga baik dari perusahaan asuransi ke nasabah maupun pinjaman dari pihak lain ke pihak asuransi. Selain itu, konsep asuransi konvensional mengandung unsur maysir di mana tertanggung akan mengalami kerugian jika sampai akhir periode pertanggungan tidak mengajukan klaim. Sedangkan asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) di antara peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu (PMK 18/PMK. 010/2010). Nilai-nilai yang terkandung dalam asuransi syariah terdiri dari beramal melalui ibadah, saling menanggung risiko, saling tolong-menolong antar sesama peserta, akad/ perjanjiannya jelas, mengutamakan asas adil, jujur, transparan serta ikhlas, tidak mengandung riba, gharar, maysir serta transaksi sesuai syariah, perencanaan keuangan yang barokah, ada pembagian surplus underwriting dan investasi yang menguntungkan.
Nilai ajaran Islam yang universal, rahmatan lil alamin pun terkandung dalam asuransi syariah. Jika beragam kebaikan ini dapat semakin gencar disebarluaskan oleh para marketer syariah, maka akan semakin banyak non-Muslim yang tertarik terhadap asuransi syariah. Bukankah nilai saling menolong, saling menanggung risiko, kejujuran, asas adil, transparan dan ikhlas merupakan nilai-nilai universal yang tidak hanya menjadi rahmat yang dimonopoli suatu pihak saja, melainkan dapat menjadi rahmat seluruh umat manusia? Semoga.
Sumber bacaan: Â Sun Life Financial, Unit Syariah. Mengapa Harus Asuransi Syariah?. 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H