Mohon tunggu...
Bomazriel
Bomazriel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah PROF. DR. Hamka

Hai teman-teman! Perkenalkan saya Boma Azhiim Nazriel, saya tinggal di Jakarta Timur, dan saya berkuliah di Universitas Muhammadiyah PROF. DR. Hamka.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Modal dan Perbankan Syariah, Kolaborasi Strategis dalam Kerangka Hukum

16 November 2024   00:50 Diperbarui: 16 November 2024   01:15 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Pasar Modal dan Perbankan Syariah adalah dua bagian penting dalam sistem keuangan yang didasari oleh pronsip syariah. Kedua hal ini saling mendukung antara satu dengan yang lain dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tulisan ini bertujuan menganalisis untuk menganalisis hubungan antara Pasar Modal dan Perbankan Syariah dari prespektif hukum, serta bagaimana regulasi yang ada memengaruhi interaksi keduanya.

Pendahuluan

Pasar Modal dan Perbankan Syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan dalam  beberapa waktu terakhir. Keduanya berfungsi untuk menghimpun dana dan mendistribusikan investasi sesuai dengan ketentuan syariah. Namun, hubungan antara keduanya sering kali dipengaruhi oleh regulasi yang ada, baik dari pemerintah maupun lembaga pengawas.

Tinjauan Pustaka

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan instrumen keuangan yang mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnhya. Dalam konteks ini, setiap transaksi yang dilakukan harus bebas dari riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disebut OJK memiliki peran penting dalam regulasi pasar  modal syariah di Indonesia. 

Perbankan Syariah

Perbankan syariah beroprasi bedasarkan prinsip-prinsip syariah dan menyediakan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk perbankan syariah seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi tanpa menlanggar prinsip syariah.

Hubungan Antara Pasar Modal dan Perbankan Syariah

Sinergi dalam Pembiayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun