Mohon tunggu...
Boly Uran
Boly Uran Mohon Tunggu... Human Resources - Seorang Petani yang suka melakukan kajian sosial budaya untuk membantu pembangunan Desa

hasil kajian sosial budaya telah dibukukan dalam buku perdana dengan Judul Di Balik Kesunyian Lewouran Duli Detu Saka Ruka Paji Wurin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Partisipasi Kemitraan Holistik Menuju Pemilu dan Pilkada 2024

12 Agustus 2021   17:07 Diperbarui: 12 Agustus 2021   19:56 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PARTISIPASI KEMITRAAN HOLISTIK MENUJU PEMILU DAN PILKADA 2024

CATATAN LEPAS PASCA WEBINAR DATA PEMILIH

Kamis, 5 Agustus 2021, KPU Kabupaten Flores Timur dari studio mini Ruang Pendidikan Pemilih ( RPP) telah melaksanakan kegiatan Webinar Data Pemilih secara daring dengan Tema " Data Pemilih Dalam Perspektif Partisipasi Kemitraan Holistik".  Kegiatan yang melibatkan tujuh orang narasumber dan para peserta yang berasal dari banyak daerah serta dari banyak unsur menjadi sebuah momentum refeleksi bersama para penyelenggara pemilu, pemerintah, masyarakat , para pemerhati pemilu dan demokrasi bahwa Data Pemilih adalah tanggung jawab bersama. 

Uraian kompleksitas data pemilih yang dialami dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada telah mendorong KPU Kabupaten Flores Timur melakukan sebuah gerakan sebagai terjemahan dari regulasi tentang perawatan dan pemutakhiran data pemilih yakni Gerakan Pulang Kampung atau bale nagi. 

Sebuah gerakan yang melibatkan semua komisioner, sekretariat untuk berkoordinasi dengan daerah asal dan tempat domisili untuk bersama melakukan pencermatan  dan pemutakhiran Data Pemilih Tetap ( DPT ) 2019. Gerakan ini bukan sekedar memutakhiran data pemilih saja tetapi sebuah aktus mewartakan pentingan Data yang bersih dan termutakhir, sebuah seruan mengajak masyarakat dan pemerintah untuk membangun kesadaran bersama bahwa Pemilu yang berkualitas adalah keterpanggilan tanggung jawab komunal, demikian tegas ketua KPU Kabupaten Flores Timur di sesi awal saat membuka kegiatan webinar.

Kompelksitas Data Pemilih bukan terletak saja pada proses mencoret Pemilih yang Katogeri Tidak memenuhi syarat ( TMS ), atau menambah pemilih baru serta ubah elemen data, tepai lebih dari itu  sikap pasif dari masyarakat yang belum sadar pentinganya tertib administrasi penduduk. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur, Marianus Nobo Wato, SE dalam pemaparan materinya, dengan judul " Tertib Administrasi dan Pelayanan yang Responsif " menegaskan bahwa data penduduk yang berkualitas adalah tanggung jawab semua pihak terutama peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan, sebagaimana spirit  " Gerakan Indonesia Sadar Adminduk " ( GISA ) yang dilauncing pada tahun 2018. 

Dalam refleksi kesadaran akan pentingnya data penduduk yang berkualitas serentak mendukung tersedianya data Pemilih yang bersih dan termutakhir maka,  Disdukcapil bersama KPU Kabupaten Flores Timur melakukan terobosan dalam aspek pelayanan dengan pendekatan aplikasi yang disebut SIADIL. Pendekatan aplikasi ini lahir dari sebuah refleksi bersama atas sikap apatis masyarakat dalam melaporkan persitiwa kependudukan khususnya peristiwa kematian. 

Keenganan masyarakat dalam mengurus laporang kematian keluarga yang meninggal dunia, menurut Alwan Ola Riatobi sekretaris JPPR ( Jaringan Pendidikan Pemilihan untuk Rakyat )  yang hadir sebagai narasumber secara daring, tidak terlepas dari struktur budaya lamaholot yang lebih sibuk urus adat berkaitan kematian ketimbang  kesadaran segerah ke Capil untuk urus dokumen kematian. Hal lain yang disorot beliau adalah sikap apatis dari masyarakat yang tidak sibuk urus dokumen kependudukan tetapi ketika namanya tidak ada dalam daftar maka akan membuat kegaduhan.

Persoalan data pemilih bagi Alwan adalah persoalan klasik yang selalu hadir dalam setiap hajatan pemilu dan pilkada. Dalam pandangan beliau, Data Pemilih dalam pendekatan prinsip adalah hal yang sangat teknis tetapi berdampak secara substansial. Aspek teknis menambah yang memenuhi syarat dan mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat.  Aspek substansi berdampak pidana jika yang telah memenuhi syarat tidak didata diakomodiri untuk menggunakan hak konstitusionalnya.  Pendekatan lain adalah Administrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun