Mohon tunggu...
wildan pratama
wildan pratama Mohon Tunggu... Editor - pelajar

pelana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Terkikisnya Pasar Tradisional oleh Pasar Modern

30 November 2019   10:00 Diperbarui: 30 November 2019   10:21 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
metro.sindonews.com

Menurut KBBI, pengertian pasar adalah sekumpulan orang yang melakukan kegiatan transaksi jual-beli. Pasar merupakan sebuah tempat untuk kegiatan jual-beli yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi atau perkumpulan dengan maksud untuk mencari derma.

Dalam  artian lainya  pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Secara umum pasar dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Perbedaan dari pasar tradisonal dan pasar modern  hanya terdapat pada tempat, kelengkapan dan harganya.

Seiring berkembangnya zaman manusia selalu berkembang dalam berbagai bidang salah satunya ialah perdagangan. Di era globalisasi ini tentunya dalam perdagangan mengalami banyak persaingan.

Namun dampak dari persaingan tersebut terjadi ketimpangan sosial  berupa kalahnya pengusaha dari sektor pasar tradisional yang kalah bersaing dengan sektor pasar modern yang di anggap lebih bersih, steril, rapi, dan lain- lain, sehingga hal tersebut lebih menarik minat para konsumen dari pada memilih ke pasar tradisional.

Menurut Max Weber, struktur interaksi pasar dimulai melalui perjuangan dan persaingan yang berkembang menjadi tukar. Maksudnya ialah persaingan merupakan faktor utama dari maraknya pasar bebas di era globalisasi yang berawal mulai abad ke 20M.

Salah satu bentuk nyata dari ketimpangan sosial tersebut adalah terciptanya pemandangan pasar kumuh yang berada di daearah- daerah pasar tradisional  dengan tingkat kesenjangan yang bisa dikatakan cukup signifikan seperti yang ada pada gambar tersebut. Pemandangan pasar yang kumuh merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua kota-kota besar di Indonesia, bahkan kota-kota besar di negara berkembang lainnya.

Diakui atau tidak terdapat kesenjangan yang lebar antara pasar modern dengn pasar tradisional. Jelas tingkat pendapatan yang diperoleh pasar modern lebih tinggi dari pada pasat taradisional yang dampaknya hingga dapat menyebabkn pasar tradisional hilang atau digusur dan menjadi pasar moderen berupa mall ataupun swalayan. Hal ini menyebabkan para pedagang dari golongan menengah kebawah yang berjualan di pasar kehilangan pekerjaanya.

Dan dalam hal ini pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan untuk mengtasi ketimpangan ekonomi- sosial yaitu berupa pengeluaran UU yaitu Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menegaskan pentingnya negara memberikan perlakuan dan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang ras dan etnis.).

Menurut Amy Chua(profesor dari Harvard), demokratisasi berpotensi meningkatkan konflik etnis ketika etnis minoritas lebih makmur secara disproporsional. Untuk mencegah  hal itu terjadi, pemerintah pun mengambil kebijakan afirmatif terhadap kelompok ekonomi lemah. Kebijakan ini mencakup 3 (tiga) area pokok, yakni kebijakan berbasis lahan, kebijakan berbasis kesempatan, dan kebijakan berbasis peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia.

Untuk itu kita  sebagai warga negara memiliki peranan penting untuk berkontribusi dalam  pelaksanaan perencanaan progam pemerintah dan kita juga harus mendukung secara penuh progam pemerintah yang  dianggap positif dan perlu di lakukan/ di laksanakan.   Dan  kita sebagai masyarakat juga harus mampu selektif dan kritis agar pemerintah dapat menampung saran dari rakyat kemudian sebagai revisi agar kebijakan yang akan di ambil kedepan  terus berkembang, sehingga terwujudlah pemerintahan yang demokratis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun