hot issue!!
hari ini pembicaraan tentang adanya TARIF SEPEDA dari PT KAI dan atau PT KAI Commuter Jabodetabek mulai memanas.
Ini kejadian yang terjadi pada PT KAI Commuter Jabodetabek
berawal dari pengalaman seorang rekan B2W yang dimintakan tiket/karcis kereta api tambahan untuk sepedanya, bola panas ini terus bergulir. berikut kronologisnya: sumber satu
Tadi pagi ketemu bbrp teman bawa seli naik sudirman express dr bintaro. Di tengah jln kondektur meminta tambahan ongkos setara 1 tiket (8rb) untuk 1 sepeda. Dikatakan bahwa aturannya sudah ada (???) Ada karyawan perumka yg dikenal oleh salah satu teman tadi, yg berjanji akan mengirirmkan aturan dimaksud, yg menurutnya memang sdh ada tp blm disosialisasikan.
SYARAT-SYARAT UNTUK NAIK KRL COMMUTER sumber 2 TIDAK disebutkan mengenai ketentuan tarif sepeda bilamana naik KRL. bilamana ternyata ada peraturan tersebut, TIDAK ADA sosialisasi lebih lanjut mengenai hal tersebut. selain daripada itu, tarif yang dikenakan pun tidak masuk akal karena sepeda disamakan dengan manusia/penumpang. untuk hal tersebut, saya mengajak rekan2 pesepeda baik yang mix commuting dengan KRL jabodetabek maupun tidak, untuk MENOLAK tarif sepeda yang tidak masuk akal dan tidak pernah ada sosialisasinya.
Ini kejadian yang terjadi pada PT KAI
sumber tiga salah satu oleh2 dari perjalanan bang bolank gowes to jogja adalah kekesalan atas sikap dari seorang kondektur yang malak karena saya bawa sepeda lipat (yang sudah terlipat). detail ceritanya bisa dibaca di: bang bolank gowes to jogja bagian 2. pada dasarnya saya bersedia bayar bea barang bilamana memang terutang / harus bayar. pembayaran pun harusnya dilakukan dengan berdasarkan aturan resmi dan dilakukan di tempat yang resmi. bukan dengan cara malak. sebagai tindak lanjut dari kekesalan ini,saya curhat dengan rekan2 kaskuser di thread B2W Regional Jakarta. salah seorang rekan menunjukkan "ketentuan" yang ada di website PT KAI. alamatnya : http://www.kereta-api.co.id/index.ph...d=53&Itemid=63 berikut skrinsut nya: pada keterangan E disebutkan mengenai barang bawaan lebih dari 10 kilogram, atau barang ringan makan tempat akan dikenakan bea bagasi sesuai aturan berlaku (STP ps 30). pertanyaan pertama: dimanakah saya dapat membaca peraturan STP pasal 30??? FYI, STP = Syarat dan Tarif Penumpang. ttg keterangan pada huruf 5, saya pernah membacanya di karcis kereta api kelas BISNIS dan EKSEKUTIF. coba cek skrinsut ini: tertulis:"Penumpang membawa barang bawaan lebih dari 20 (dua puluh) kg atau barang ringan makan tempat (RMT), dikenakan bea bagasi sesuai aturan yang berlaku (SPT pasal 23). whhaaaattt?? mana yang benar? 10 kilo atau 20 kilo? pasal 30 atau pasal 23 ?? cmon!! gmana nih PT KAI.. masak ada perbedaan antara website dengan karcis? apa emang mentalitas catut mencatut sudah sedemikian kuat hingga gak bsia dihilangkan? kondisi lanjutan. PERBEDAAN karcis kelas ekonomi dan karcis kelas bisnis/eksekutif sangat besar. pernah lihat karcis kelas ekonomi? cekidot : di karcis yang sekecil ini tidak ada keterangan APAPUN terkait dengan barang bawaan atau barang ringan makan tempat. keren kaaaaaaannnnn??????????????// update: dmanakah kita bisa membaca STP?? (syarat dan tarif penumpang) sampaikan pendapat, komentar maupun penolakan anda di : Menolak Tarif Sepeda di Kereta Api yang tidak transparan !! atau di  [PENTING] Tarif Sepeda di Kereta Api Artikel berita terkait : Kompas Cetak : PT KCJ Kaji Tiket untuk Sepeda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H