Dengan adanya Kasus  tidak jelas  tentang bergeraknya ,galian C Marak di Pati Rakyat mengaduu ke Gedung Dewan soal regulasi Penambang galian CAktivitas galian tanah timbun atau dikenal dengan istilah Galian C di Jalan Bar dana Penggalian Untuk perencanaan proyek Lainnya , di Kecamatan pucakwangi ,Kabupaten Pati marak. Mirisnya, kegiatan yang jika tak terkontrol menyebabkan kerusakan lingkungan ini sudah beroperasi sejak 2017 sampai dengan 2020 tidak jelas pelarangannya dan malahan semakin marak . Hal itu disampaikan ketua dan kordinator  GJL , riyanta Adv  Kamis 25/6/2020 ,  di selenggarakan di  ruang paripurna DPRD  untuk melakukan Dengar pendapat .
Kegiatan galian C ini sudah lama sekali dikeluhkan masyarakat yang tinggal di seputaran lokasi pengambilan tanah. Betapa tidak, muatan truk berisi tanah timbun itu kadang tumpah dan berceceran di sepanjang jalan jalan di pucakwangi - Winong dan sekitarnya , selain itu muntahan Tanah dari Truck bias membahayakan Para pengguna Jalan .
Nia, salah seorang warga Pucakwangi, Mbah parjan , mantan Mbalong dan para pemerhati Lingkungan hidup menyinggung dan menyayangkan soal maraknya Bego alat berat beroperasi tak mengenal Waktu dan Para penambang yang tidak taati aturan kepada wartawan, menyebutkan tanah yang berceceran itu nanti akan menimbulkan polisi udara. Di musim panas, tanah tanah yang tumpah dari truk Cold Diesel ataupun Truck Dump yang menimbulkan debu yang bertebaran di jalan raya .
"Sebaliknya jika musim hujan. Tanah yang bececeran itu akan menjadi lumpur dan menyebabkan jalan aspal ini menjadi licin. Kenderaan terutama sepeda motor warga sering jatuh karena jalan menjadi licin,'' ucapnya.
Pihak Pemkab pati dalam wawancara dengan media di gedung dewan saat audiensi dengan Masyarakat perduli penambangan dan GJL , yang diwaliki Biro Hukum Setda pati , saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah ada kebijakan mengeluarkan izin aktivitas pembangan galian C tersebut daqn akan membahasnya dengan Dewan abik dengan perbub atau mengeluarkan perda pati .
"Galian C itu sudah ada sejak tahun 2017- 2020 ini selalu menajdi sengkarut di wilayahnya . Tetapi pengaturannya dari provinsi juga tidak jelas . Jadi kami tidak bisa mengaturnya,'' kilahnya.
Ditambahkan R Biro Hukum Pemkab Pati dan Biro lingkungan hidup dan ESDM pati ,memang dulu pernah ada yang datang dari Dinas Provinsi. Tetapi oknum Dinas Pertambangan Pati , ini hanya sekadar turun moril saja . Tetapi mereka tidak menengok sampai ke lokasi penambangan, tetapi malah ke kami mau mengecek tanggapan pemcam Pucakwangi di kantor Camat Puncakwangi .
Oleh karena itu, pihak pemerintah melalui , Kecamatan Pucakwangi tidak bisa memastikan apakah penambangan galian C itu legal atau tidak., kita hanya bisanya melihat sebab kebijakannya tidak jelas dan masih digodog "Kami merasa serba salah, karena undang-undang pengaturannya kewenangan berada di provinsi,'' pungkasnya ( Brata)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H