Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemerintah Kabupaten Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng telah merencanakan dengan matang untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak bulan April 2015 mendatang pada 54 desa yang tersebar di 8 kecamatan, time schedulnya sudah kami persiapkan.
Menurut mantan Lurah Biringere ini, Persoalan hari dan tanggalnya, akan ditetapkan kemudian dengan keputusan Bupati setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dalam waktu dekat ini akan diajukan untuk dibahas dengan DPRD Kabupaten Sinjai, bahkan untuk teknis pelaksanaan rancangan Perda tersebut, juga telah dipersiapkan rancangan Peraturan Bupati Sinjai tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang kesemuanya mengacu pada substansi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga diyakini bahwa pelaksanaannya akan sesuai dengan amanat UU dan PP dimaksud.
Karena itu, mantan sekretaris KPU Sinjai ini mengharapkan, dengan adanya rencana yang telah kita jadwalkan, pengurus dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada ke 54 desa yang akan mengikuti pemilihan serentak, hendaknya sudah mulai menyusun langkah-langkah perencanaan sebagaimana diatur dalam UU dan PP dimaksud yang rencananya akan kembali kami sosialisasikan dalam waktu dekat ini menyusul bimbingan teknis pemantapan tugas dan fungsi BPD berdasarkan UU Desa yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu pada semua desa.
Dalam pilkades serentak nantinya, alumnus STPDN ini, juga menjelaskan, bahwa dari 54 desa yang direncanakan akan melaksanakan pemilihan serentak pada bulan April 2015 mendatang, terdapat 52 desa di antaranya yang sudah berakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini, sementara dua lainnya akan berakhir pada tahun 2015, sedangkan yang tersisa dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai, akan kita laksanakan pada pemilihan serentak tahap berikutnya, karena memang hal ini dimungkinkan untuk melaksanakan pemilihan serentak selama tiga tahapan dalam rentang waktu 6 tahun.
Tertundanya pemilihan kepala desa pada 52 desa dimaksud yang telah berakhir masa jabatannya pada periode 2013 dan 2014, disebabkan oleh dua faktor utama, yang pertama adalah dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/7635/PMD tanggal 8 November 2013, yang antara lain menegaskan, bahwa pemilihan kepala desa pada tahun 2014 ditiadakan dengan alasan untuk lebih mensukseskan agenda nasional berupa pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden, dan pada masa ditiadakannya pemilihan kepala desa tahun 2014, juga terbit UU tentang Desa yang antara lain mengatur tentang pemilihan kepala desa dengan beberapa perubahan substansial yang harus dipedomani, sehingga untuk menjamin kesesuaian pelaksanaannya, diperlukan penyesuain dan persiapan yang mengacu pada UU dan PP dimaksud, walaupun harus diakui jika PP dimaksud masih memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Menteri yang sampai saat ini belum diterbitkan oleh Menteri terkait, namun untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, dapat diyakini substansinya sudah cukup jelas dengan kedua landasan yuridis formal tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati.
Bagi mantan Camat Sinjai Borong ini, guna menjamin kelancaran pendanaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini yang menurut UU dibiayai dengan APBD Kabupaten, maka sambil menunggu usul anggaran dari panitia pemilihan nantinya yang akan dibentuk oleh masing-masing BPD, pihaknya telah menyusun perhitungan pembiayaan seefisien mungkin untuk mendanai rangkaian proses pencalonan, pemilihan sampai dengan pelantikannya yang diperkirakan mencapai angka satu milyar lebih yang akan dituangkan dalam APBD tahun anggaran 2015.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H