Rupanya Presiden SBY telah mendengar kabar tentang Polri yang telah menangkap Komisaris Jenderal Susno Duadji dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Beliau (SBY) menyerahkan ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti hal ini. Dan tentunya beliau (SBY) tetap mengikuti proses penyidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri”, kata juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.
“Artinya Presiden serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Jadi presiden tidak ikut campur”, tegas Julian Aldrin.
Sebagaimana diketahui, Susno Duadji ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
Susno dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan kasus sengketa bisnis PT. SAL (Salmah Arowana Lestari).
“Penyuapan”, kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.
Namun lucunya, justru pihak yang diduga telah memberikan uang suap kepada Susno Duadji itu malahan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena ini (Susno) yang menjadi perhatian”, kata Irjen Pol Edward Aritonang.
Berkait dengan pernyataan tidak ingin ikut campurnya Presiden SBY dalam kasus penangkapan Susno ini, merupakan kali yang kedua Presiden SBY menyatakan tak akan mencampuri kasus Susno.
Pada awal Mei 2010 yang lalu, Susno juga pernah meminta perlindungan kepada Presiden SBY.
“Pak Susno telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Presiden SBY”, kata juru bicara Presiden.
“Sebagaimana kita ketahui ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Itu kan ada undang-undangnya. Nanti kita lihat apakah dalam kapasitasnya sebagai peniup pluit atau public interest. Jadi dilihat mekanismenya”, kata Julian Aldrin.
Begitulah keadaan penegakan hukum di Indonesia. Seringkali seseorang yang disangka menerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ada yang telah diproses di pengadilan.
Namun justru pihak yang disangka memberikan suap belum ditetapkan sebagai tersangka, bahkan terkesan malah tidak diperiksa.
Di sisi lain, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi TNI, seringkali tak mau ikut mencampuri urusan Polri dan Kejaksaan Agung yang merupakan institusi berada dibawah kendali wewenangnya.
Ikut campur yang diartikan sebagai Intervensi dalam membelokkan hukum, atau dalam kata lain memberikan instruksi untuk memanipulasi suatu kasus hukum memang seyogyanya tidak dilakukan oleh Presiden.
Namun, ikut campur dalam arti memberikan arahan dan teguran terhadap suatu ketidak adilan yang dilakukan oleh kedua institusi itu tentu justru merupakan kewajiban Presiden.
Bijaksanakah jika malahan Presiden terkesan membiarkannya ?.
Wallahualambishshawab.
*
Catatan Kaki :
- Artikel terkait dengan tema pokok bahasan Susno Duadji , antara lain dapat dibaca di “Menimbang Susno sebagai Ketua KPK” , dan “Duet TNI-Polri di tahun 2014” , serta “Pilih Sri Mulyani atau Susno Duadji” , dan “Jangan Bunuh Susno” .
- Artikel terkait tema pokok bahasan Kasus Suap , antara lain dapat dibaca di “Pemberi dan Penerima Suap sama-sama Melanggar Hukum” , dan “Kasus Suap di Migas Indonesia” , serta “Istri Pejabat PKS Sakit Ingatan” , dan “Biarkan Maling Beraksi” .
- Artikel terkait tema pokok bahasan lainnya , antara lain dapat dibaca di “Marie Pangestu pengganti Sri Mulyani” , dan “Sri Pergi, SBY Terjungkal” , serta “Sekolah Negri tak Gratis, Swasta pun tetap Mahal” , dan “Redenominasi dan Sanering” .
- Foto ilustrasi dicopy paste dari sini .
*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H