Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Salah Kaprah Lampu Hazard

6 April 2010   08:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:57 5710
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hampir setiap kendaraan beroda empat atau lebih biasanya dilengkapi dengan lampu hazard atau lampu tanda bahaya. Tombol untuk mengaktifkan lampu ini biasanya ditandai dengan gambar segitiga berwarna merah.

Adapun yang dimaksud dengan lampu hazard adalah berkedipnya lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri secara bersamaan.

Fungsi dari lampu ini, menurut aturan internasional, untuk menunjukkan adanya keadaan hazard atau situasi darurat sedang terjadi pada kendaraan yang menyalakan lampu tersebut.

Situasi dan kondisi yang dimaksudkan itu, antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan itu karena mogok ataupun alasan lainnya menjadi terpaksa berhenti di tengah badan jalan atau di bahu jalan, pada saat keadaan lalu lintas di sekelilingnya sedang bergerak dengan cepat.

Kewajiban menghidupkan lampu hazard pada saat keadaan yang demikian itu dimaksudkan agar kendaraan lainnya dari jarak yang aman dan memadai menjadi mahfum sehingga dapat melakukan antisipasi untuk melakukan manuver menghindar.

Lampu hazard ini, secara aturan bakunya hanya boleh digunakan untuk keadaan kendaraan yang sedang tidak dalam keadaan bergerak.

Namun ada beberapa situasi dan kondisi tertentu sebagai pengeculiannya, sehingga diperbolehkan juga untuk digunakan pada kendaraan sedang dalam keadaan bergerak.

Situasi pengeculian itu antara lain apabila kendaraan yang bersangkutan membutuhkan prioritas, seperti adanya keadaan darurat lantaran ada penumpang yang sedang segera membutuhkan pertolongan medis. Atau, kendaraan itu sedang berada didalam satu kesatuan rangkaian iring-iringan kendaraan.

Bisa juga pada kendaraan yang terpaksa harus melaju dibawah batas kecepatan minimal yang diperbolehkan, lantaran terjadi malfunction pada komponen vital kendaraan itu yang bisa berpotensi menimbulkan bahaya pada kendaraan lainnya. Salah satu contoh pada kasus ini adalah kerusakan pada perangkat remnya.

Di beberapa negara tertentu, aturan penggunaan lampu hazard ini juga diwajibkan untuk kendaraan pengangkut barang dengan angkutan extra berat yang sedang mendaki tanjakan tajam dan menuruni turunan curam.

Penggunaan lampu hazard ini juga diperbolehkan untuk maksud dan tujuan memberikan peringatan adanya situasi bahaya kepada kendaraan lain yang berada dibelakangnya.

Lampu hazard juga diperbolehkan untuk digunakan sebagai sinyal pemberitahuan kepada kendaraan di belakangnya agar waspada.

Contohnya, seperti keadaan jalan penuh tikungan berkelok-kelok yang tidak tidak dilengkapi peringatan atau larangan menyalip berupa rambu atau garis marka jalan. Sehingga kendaraan dibelakangnya tidak menyalip secara sembarang pada suatu jalan yang sempit dan berbahaya lantaran jarak pandang yang terbatas.

Pada kasus yang hampir sama juga bisa diberlakukan. Contohnya jika terjadi kasus kecelakaan di jalur yang akan dilewati.

Hal yang serupa dimana hal ini justru sering diabaikan oleh para pengguna jalan adalah pemberian sinyal lampu hazard saat di jalur itu terjadi percepatan negatif atau perlambatan atau pengurangan kecepatan secara mendadak dan tiba-tiba.

Padahal pemberian sinyal pada kasus ini sangatlah penting untuk membantu menghindari tabarakan beruntun lantaran kendaraan dibelakangnya tak memiliki pandangan bebas terhadap adanya hambatan itu sehingga tak mempunyai kecukupan waktu untuk segera mengurangi kecepatannya.

Disamping beberapa hal yang sudah disebutkan diatas itu, dianjurkan juga untuk menggunakan lampu hazard saat kendaraan itu hendak berjalan lurus dengan kondisi memotong jalur utama pada sebuah perempatan yang tak dilengkapi lampu pengatur lalu lintas. Atau, memutar arah dengan memotong arus lalu lintas di jalur utama pada arah sebaliknya.

Ringkasnya, penggunaan lampu hazard pada situasi dan keadaan tertentu lainnya yang relevan dengan hal-hal tersebut diatas, tentunya juga diperbolehkan.

Namun menurut aturan internasional, dilarang keras mempergunakan lampu hazard diluar situasi dan keadaan dimana diwajibkan dan diperbolehkan seperti telah dipaparkan pada uraian diatas.

Pelarangan itu berkaitan dengan bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan lampu hazard yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Potensi bahaya itu salah satunya adalah jika lampu hazard difungsikan maka berarti lampu sein atau lampu sinyal pemberi isyarat arah belok kanan dan belok kiri menjadi tidak berfungsi.

Berkait dengan potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan lampu hazard secara tidak semestinya ini, banyak dijumpai dalam budaya berlalu lintas di Indonesia.

Jika melewati jalan tol JORR di ruas antara Pondok Indah sampai Kampung Rambutan akan dijumpai salah satu terowongan yang cukup panjang, dimana di atas mulut terowongan itu dipasangi rambu yang memuat tulisan agar kendaraan yang memasuki terowongan itu untuk menghidupkan lampu.

Maksud dan tujuan dari dihidupkannya lampu itu dikarenakan terowongan cukup panjang sehingga situasi dan kondisi di dalam terowongan itu temaram walau di siang hari.

Maka dengan dihidupkannya lampu itu diharapkan kendaraan yang berada dibelakangnya dapat mengetahui keberadaan kendaraan yang bersangkutan melalui nyala lampu belakang yang berwarna merah.

Kendaraan yang berada didepannya pun dengan melihat dari kaca spionnya juga akan mengetahui keberadaan kendaraan yang bersangkutan melalui cahaya lampu senja dan/atau foglamp dan/atau lampu utamanya.

Namun yang terjadi, justru kendaraan yang melewati terowongan itu menyalakan lampu hazard.

Disamping menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan bahaya lantaran lampu sein tidak berfungsi sehingga arah pergerakan atau perpindahan lajur menjadi tidak diketahui, juga menimbulkan bahya dari silau yang ditimbulkan dari nyala lampu hazard tersebut.

Sebuah kesalah kaprahan yang dibiarkan saja tanpa ada sosialisasi dari pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan di bidang pengaturan lalu lintas.

Dan, tak mendapatkan peringatan atau bahkan tilang pelanggaran dari aparat polisi PJR (Patroli Jalan Raya) yang seringkali berada di dekat lokasi terowongan itu.

Lebih salah kaprah lagi, jika melewati jalan tol di hampir semua ruas pada waktu turun hujan. Hampir semua kendaraan dapat dipastikan secara serempak akan segera menyalakan lampu hazard.

Ini sesungguhnya lebih berbahaya lagi, lantaran nyala lampu hazard di kala hujan itu menjadi lebih menyilaukan dibanding saat tidak keadaan hujan.

Lampu warna kuning menjadi lebih terang di saat situasi udara sekeliling banyak mengandung air. Oleh sebab itu, lampu keperluan khusus untuk menembus kabut biasanya cahaya lampunya berwarna kuning.

Keadaan silau akibat nyala lampu hazard itu bisa membuat pandangan mobil yang ada dibelakangnya atau disampingnya.

Ini yang mungkin tidak disadari oleh para pengendara yang menyalakan lampu hazard bahwa hal itu membuat silau pengendara lain dan membahayakan kendaraan lain karena lampu sein menjadi tidak berfungsi saat akan melakukan manuver berpindah lajur.

Sebenarnya penggunaan lampu belakang dengan warna merah itu sudah merupakan hasil riset, dimana hasilnya diketemukan bahwa lampu warna merah merupakan gelombang cahaya yang mampu menembus cuaca hujan hingga kabut.

Selanjutnya, untuk membantu memperbaiki jarak pandang ke arah depan di saat hujan lebat, jika lampu utama tidak mampu kendaraan tidak mampu menembus lebatnya hujan, maka lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning merupakan solusi untuk menghadapi situasi dan keadaan yang seperti itu.

Disamping itu, upaya menjaga jarak yang lebih dibandingkan jarak pada saat cuaca normal merupakan hal yang jauh lebih penting dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun juga keselamatan bersama, daripada upaya dengan menyalakan lampu hazard.

Akhirulkalam, tradisi salah kaprah penggunaan lampu hazard ini oleh pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan di bidang pengaturan lalu lintas seolah dibiarkan saja oleh pihak polisi lalu lintas.

Bahkan kesalah kaprahan itu seakan malahan dibudayakan dan dilestarikan.

Apakah ada dasar pertimbangan dan alasan lain yang tidak diketahui oleh publik sebagai justifikasi atas pelestarian budaya kesalah kaprahan penggunaan lampu hazard itu ?.

Wallahulambishshawab.

*

Catatan Kaki :

  • Artikel dengan tema amnesia dan alzheimer yang membahas sakit lupa ingatan yang diderita saksi kunci kasus suap pemilihan DGS Bank Indonesia dapat dibaca di ‘Isri Pejabat PKS Sakit Ingatan’ .
  • Artikel dengan tema nyawa manusia yang membahas peran Susno sebagai whister blower yang membuatnya rawan terhadap rencana pembunuhan dapat dibaca di ‘Jangan Bunuh Susno’ .
  • Artikel dengan tema gaji pegawai negeri yang membahas kesenjangan antara gaji pegawai pajak dengan gaji pegawai lainnya dapat dibaca di ‘Mencemburui Aparat Pajak’ .
  • Artikel dengan tema pemilu kepala daerah yang membahas duet antara saudara sepupu Presiden SBY dengan Julia Perez di pilkada kabupaten Pacitan dapat dibaca di ‘Sepupu SBY Lamar Jupe’ .

*

source gambar dari sini yang dicopy paste dari sini .

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun