Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pintu Masuk KPK ke Century

2 Maret 2010   17:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:39 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 21 September 2009 yang telah lalu, Presiden SBY dengan alasan ‘kegentingan memaksa’ telah menerbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah) Nomor 4 Tahun 2009.

Tujuan dari Perpu 4/2009 adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Pimpinan KPK  lantaran beberapa pimpinanya, yaitu Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto serta Antasari Azhar telah berhasil dijadikan tersangka oleh pihak Kejagung (Kejaksaan Agung) dan Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

Lalu berdasarkan landasan konstitusional dari Perpu 4/2009 tersebut, Presiden SBY menetapkan dan mengangkat 3 orang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.

Perkembangan berikutnya, secara tak terduga ternyata MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan uji materi atas UU (Undang Undang) Nomor 30 tahun 2002 yang diajukan oleh kuasa hukumnya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Konsekuensi dari keputusan MK tersebut adalah pemerintah terpaksa menunda pelaksanaan atas pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) UU No. 30/2002 tersebut.

Sehingga, hal itu tentunya secara otomatis telah membuat Presiden SBY dengan terpaksa harus menunda pemberhentian secara permanen atas dua orang pimpinan KPK yang di-non aktif-kan, yaitu Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Selanjutnya, secara tak terduga pula perkembangan situasi dan kondisi telah berkembang sedemikian rupa sehingga membuat Kejagung dan Polri dengan berat hati terpaksa harus membebaskan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dari tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan serta menerima uang suap.

Dengan demikian, maka menjadi gagallah upaya pengkriminalan atas 2 orang pimpinan KPK dari 3 orang pimpinan KPK yang telah dijadikan tersangka oleh Kejagung dan Polri.

Konsekuensi dari pembebasan itu membuat pemerintah terpaksa merehabilitasi kembali kedudukannya Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan KPK.

Sehingga, 2 orang Plt dari 3 orang Plt Pimpinan KPK yang ditetapkan dan diangkat oleh Presiden SBY berdasarkan Perpu 4/2009 itu dengan terpaksa harus berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK.

Kemudian, sesuai dengan pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah pemerintah menerbitkan Perpu, maka Perpu itu harus segera dimintakan persetujuan dari DPR pada masa sidang berikutnya.

Ditengah saat menjelang sidang Paripurna DPR yang akan mengambil keputusan akhir dari hasil kerjanya Pansus DPR tentang Skandal Bank Century, secara tak terduga juga Komisi III DPR dalam keputusannya menyatakan menolak Perpu 4/2009.

Keputusan dari Komisi III DPR itu diambil berdasarkan voting yang hasilnya adalah fraksi Partai Demokrat dan PKB mendukung diterimanya Perpu 4/2009, sedangkan 7 fraksi yang lainnya menolak Perpu 4/2009.

Menurut rencana, keputusan Komisi III DPR ini akan disahkan di rapat Paripurna DPR pada tanggal 4 Maret 2010 mendatang.

Penolakan DPR terhadap Perpu 4/2009 ini tentu berkonsekuensi menggugurkan landasan hukum dari penunjukan langsung Plt pimpinan KPK yang telah dilakukan oleh Presiden SBY.

Sehingga dengan demikian, Tumpak Hatorangan Panggabean yang merupakan satu-satunya Plt yang tersisa dari 3 orang Plt yang diangkat oleh Presiden SBY, dalam waktu dekat ini pun terpaksa pula harus berhenti dari kedudukannya sebagai Plt pimpinan KPK.

Jika itu yang kemudian terjadi, maka di jajaran pimpinan KPK akan menjadi bersih dari unsur Plt pimpinan yang dipilih dan ditetapkan serta diangkat oleh Presiden SBY.

Akhirulkalam, ditolaknya Perpu 4/2009 ini apabila ditambahi dengan (andai) Sidang Paripurna DPR yang memutuskan Skandal Bank Century dilanjutkan ke proses hukum, akankah membuat KPK kembali bernyali dan bertaji untuk masuk ke Kasus Skandal Century ?.

Wallahulambishshawab.

*

Catatan Kaki :

Artikel lain yang berjudul ‘Saatnya Cicak Tagih KPK’ dapat dibaca dengan mengklik di sini , dan yang berjudul ‘Apa Deal Presiden dengan Bibit Chandra ?’ dapat dibaca dengan mengklik di sini , serta yang berjudul ‘Inilah Ending dari Skandal Century’ dapat dibaca dengan mengklik di sini .

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun