Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menimbang Susno Sebagai Ketua KPK

25 Maret 2010   03:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:12 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bola liar dari lontaran Susno perihal Markus di mabes Polri dan kasus penggelapan barang bukti sebesar Rp. 24,6 Milyar, ternyata berbuah hasil. Setidaknya ada 3 poin penting sebagai hasilnya.

Pertama, satgas pemberantasan mafia hukum bentukan Presiden SBY menjadi terpaksa harus merespon dengan bergerak menelusurinya.

Dimana hasilnya, satgas terpaksa mengakui kebenaran subtansi dari lontarannya Susno itu.

Pihak-pihak yang terkait pun menjadi terpaksa ikutan mengakuinya, walau sambil kelabakan dalam mencari cara agar kasus itu dapat dilimitasi dan dilokalisir agar tidak berefek meluas yang berpotensi dapat mengakibatkan terbongkarnya borok-borok di kasus lainnya.

Kedua, sodokan Susno itu tentu saja membuat pihak Polri menjadi kalang kabut disertai rasa geram dan berang dengan situasi yang tidak mengenakkan itu. Maka menjadi wajar jika status Susno pun serta merta dijadikan tersangka.

Beberapa kalangan menengarai bahwa status tersangka ini akan membuat ruang gerak Susno menjadi terbatasi, sehingga lontaran dan sodokan Susno itu menjadi terlimitasi dan terlokalisir efek dan imbasnya kepada kasus-kasus markus lainnya.

Ketiga, tingkah polah Susno itu telah menimbulkan empati dan simpati sehingga mulai ada wacana yang mengusulkan dan menjagokan Susno menjadi Ketua KPK.

Berkait dengan hasil poin ketiga itu, mulai timbullah polemik dan pro kontra tentang wacana Susno menjadi Ketua KPK.

Tak pelak lagi, ada yang setuju, bahkan mendukungnya, dan tak usah heran jika ada pula yang tak setuju alias menolaknya. Tentunya masing-masing mempunyai dasar argumentasi yang mendasari kesetujuannya maupun ketidak setujuannya itu.

Menariknya, ada argumentasi cukup nyleneh yang berasal dari beberapa gelintir orang berkategori setuju dengan pencalonan Susno menjadi Ketua KPK.

Inti dari dasar argumentasinya itu sederhana saja, yaitu KPK saat ini membutuhkan figur ketua yang berani melakukan duel head to head versus Polri dan Kejaksaan Agung dalam pertarungan hidup mati di kasus Skandal Bailout Bank Century.

Sudah menjadi rahasia umum, sepertinya sudah banyak yang bisa menebak kira-kira bagaimanakah sikapnya pihak Polri dan Kejaksaan Agung terhadap kasus Skandal Bailout Bank Century itu.

Maka satu-satunya harapan penuntasan kasus Skandal Bailout Bank Century hanya tinggal bertumpu kepada KPK semata.

Tapi harapan itu disertai rasa was-was dan khawatir bahwasanya KPK telah kehilangan nyali untuk menyentuh kasus-kasus yang diperkirakan berkaitan dengan para penguasa negara.

Harap dimaklumi, setelah terdepaknya Antasari Azhar sebagai Ketua KPK seperti telah menjadikan lembaga itu seperti kehilangan figur yang berani mengambil resiko dalam kenekatannya mengobok-obok kepentingannya para penguasa negara.

Ditambah lagi, figur Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah walau masih dipercaya independensi dan komitmennya, namun dikhawatirkan sekarang ini telah terjangkiti oleh phobia atas kasus upaya mengkriminalisasikan mereka berdua.

Kekhawatiran yang masuk akal dan manusiawi, jika ditilik dari ending nasibnya Antasari Azhar dan kasus upaya pengkriminalisasian terhadap mereka ditambah dengan masa jabatan mereka yang tinggal 1,5 tahun lagi.

Kesemuanya itu tentu menjadi pertimbangan mereka berdua, dimana sangat mungkin mereka mengkhawatirkan jika mereka terlalu bersemangat membongkar kasus Skandal Bailout Bank Century, maka nasib mereka berdua setelah pensiun dari KPK menjadi akan di-Antasari Azhar-kan.

Bertitik tolak dari hal itulah maka kehadiran figur pengganti Ketua KPK yang mempunyai pengalaman kerja yang memadai dalam membongkar kasus-kasus bernuansa konspirasi seperti kasus Skandal Bailout Bank Century, ditambah dengan tipikal kepribadian yang berani melakukan duel head to head versus Polri dan Kejaksaan Agung, menjadi teramat dibutuhkan.

Susno Duadji yang perwira tinggi penyandang bintang tiga dengan karier terakhir sebagai Kabareskrim memenuhi kriteria dalam syarat pengalaman kerja yang bergelut di lingkungan dunia kerja yang penuh dengan nuansa konspirasi dan kecanggihan merekayasa kasus hukum.

Memang pencalonan Susno sebagai Ketua KPK ini mengandung resiko yang tinggi juga.

Dimana dikhawatirkan, semua polah tingkah Susno ini bisa jadi hanyalah permainan sandiwara yang sudah dirancang untuk meraup simpati publik. Selanjutnya dengan berbekal itu, Susno menjadi dapat disusupkan ke dalam KPK. Setelah berhasil menjadi Ketua KPK, maka Susno akan membelokkan arah penyelidikan kasus Skandal bank Century ke arah yang salah, sehingga kasus menjadi berakhir buntu.

Sebuah kekhawatiran yang masuk akal. Namun perlu juga dipertimbangkan bahwa kesediaan Susno untuk menjadi Kuda Troya di KPK dalam rangka menggagalkan penyelidikan kasus Skandal bank Century itu akan berkonsekuensi semakin hancurnya namanya.

Konsekuensi kehancuran yang kedua kalinya atas namanya itu, tentu harus disertai imbal balik yang sangat setimpal dan teramat berharga bagi dirinya.

Sejauh ini, belum terlihat tanda-tanda para penguasa negara menjanjikan sesuatu yang berharga bagi Susno jika ia mau menjadi Kuda Troya di KPK untuk membuat ending kasus Skandal Bailout Bank Century menjadi terbuntukan.

Akan tetapi ada satu titik poin yang sangat penting yang seharusnya tak boleh dilupakan dalam menimbang Susno menjadi Ketua KPK, yaitu pengalaman pribadinya yang cukup pahit terkait kasus Skandal Bailout Bank Century.

Akhir kariernya yang mengenaskan sebagai tumbal dan kambing hitam oleh para koleganya lantaran adanya kegagalan tim Polri dalam upaya mengkriminalisasikan Bibit dan Chandra, sangat bisa jadi telah menimbulkan luka teramat dalam di hatinya.

Ini merupakan modal utama yang memungkinkannya akan berani melakukan duel head to head versus Polri dan Kejaksaan Agung.

Di soal ini, menurut pendapat beberapa kalangan, dapat diibaratkan dan diserupakan dengan pengalaman kariernya Jenderal Polisi (Purn) Sutanto yang pahit terkait soal dunia perjudian.

Berkait dengan pengalaman pribadinya itu menjadikan tepat dan pas jika Jenderal Polisi (Purn) Sutanto diangkat sebagai Kapolri dalam konteks mission imposible memberantas praktik perjudian.

Konon menurut rumor, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto pernah punya pengalaman yang sangat pahit dan pernah sangat dipermalukan oleh bos besar dunia perjudian di Indonesia.

Lantaran pengalaman pahitnya dan buruknya relasi hubungannya dengan bos besar bandar judi telah membuat tugas yang mission imposible dalam memberantas praktik perjudian saat ia menjadi Kapolri menjadi lebih mudah dilaksanakannya.

Nah, akankah Susno akan berlaku layaknya Sutanto jika dia dipilih sebagai Ketua KPK sehingga akan tak mengenal kompromi dalam mengusut tuntas kasus Sandal Bailout Bank Century ?.

Ataukah, justru Susno akan berlaku layaknya kuda troya yang bertugas membuntukan ending kasus Sandal Bailout Bank Century ?.

Jawabannya sesungguhnya sederhana saja, itu dapat terlihat dari kemana arah dukungan Istana Presiden dan Partai Demokrat terkait wacana pencalonan Susno menjadi Ketua KPK.

Wallahulambishshawab.

*

Catatan kaki :

Artikel terkait dan menarik lainnya dapat dibaca di sini .

*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun