Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kasus Suap di Migas Indonesia

27 Maret 2010   17:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:09 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus suap terhadap pejabat pemerintahan Indonesia ternyata dapat juga menjadi terbongkar dari suatu peristiwa persidangan yang berlangsung di luar negeri.

Pada 18 Maret 2010, Pengadilan Southwark Crown telah menjatuhkan vonis bersalah atas Innospec Ltd terhitung mulai 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006 telah terbukti melakukan suap kepada pejabat PT. Pertamina (Persero) dan pejabat pemerintahan Indonesia di bidang Migas.

Suap senilai USD 17 Juta atau setara Rp. 170 Miliar itu diberikan kepada para pejabat pemerintahan Indonesia melalui PT. Soegih Interjaya yang merupakan principal agennya Innospec di Indonesia.

Pemberian uang suap itu terkait dengan order proyek pembelian zat additif TEL (Tetra Ethyl Lead) yang senilai USD 170 Miliar atau setara Rp. 1,7 Triliun.

Kasus suap yang dinilai oleh Hakim Lord Justice Thomas sebagai sistematis dan berskala besar ini mengganjar Innospec Ltd dengan vonis denda sebesar USD 12,7 juta atau setara Rp. 115 Miliar.

Selain itu, suap yang dilakukan oleh Innospec Ltd ini dinilai mempunyai andil yang besar sehingga mengakibatkan penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda pelaksanaannya.

Sebenarnya sejak tanggal 26 Mei 1999 berdasarkan UU (Undang Undang) No. 23 tahun 1997 dan PP (Peraturan Pemerintah) No. 41 Tahun 1999 sudah mengamanatkan pengahapusan bensin bertimbal.

Namun baru di tanggal 17 Maret 2006 Kementerian ESDM mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006.

Sebagaimana diketahui, bensin bertimbal yang mengandung TEL itu mempunyai efek neurotoksin atau racun penyerang syaraf yang dapat merusak pertumbuhan sel syaraf pada otak anak-anak sehingga akan menurunkan tingkat IQ dan kecerdasannya.

Disamping itu juga dapat mengganggu fungsi ginjal, saluran pencernaan, sistem saraf pada remaja, menurunkan fertilitas, meningkatkan spermatozoa abnormal, dan lain sebagainya.

Akhirulkalam, David Jones, Direktur komunikasi SFO (Serious Fraud Office) sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat Indonesia mengusut kasus penyuapan perusahaan Inggris, Innospec Ltd kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia, jika pihak berwenang di Indonesia ingin mengusut perkara ini lebih lanjut.

Informasi yang sudah terungkap di pengadilan adalah informasi publik. Tetapi kalau pihak berwenang di Indonesia ingin mendapat informasi yang tidak terungkap secara publik sebagai hasil dari investigasi kami, itu bisa dilakukan secara resmi antar pemerintah melalui perjanjian yang disebut Mutual Legal Assistance”, kata David kepada BBC, pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2010.

Nah, apakah pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia mempunyai keinginan untuk mengusutnya ?.

Jika menilik logika dan sepak terjangnya pihak berwenang di Indonesia yang justru menetapkan Susno sebagai tersangka pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik lantaran ia mengungkapkan adanya makelar kasus dan penggelapan barang bukti pajak yang dilakukan oleh beberapa Jenderal Polisi.

Maka, patut disangsikan bahwa pihak yang berwenang di pemerintahan Indonesia akan menyambut tawaran SFO Inggris itu.

Malahan, jangan-jangan justru David Jones akan diperlakukan seperti halnya Susno ?.

Walllahualambishshawab.

*

Catatan Kaki :

  • Artikel yang membahas seputar kenikmatannya para pegawai pajak Indonesia, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
  • Artikel yang membahas seputar pihak pemberi uang suap dan pihak penerima uang suap jika ditilik dari kacamata hukum, dapat dibaca dengan mengklik di sini .
  • Artikel yang membahas seputar kebijakan energi dan tarif listrik antara Indonesia dengan Malaysia, dapat dibaca dengan mengklik di sini .

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun