Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apa Kabar Pak Tifatul?

31 Januari 2010   17:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:09 1755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selamat pagi pak Tifatul Sembiring.

Assalamualaikum Wrwb

Apa kabarnya pak ?. Semoga bapak selalu dalam keadaan baik. Doa dan harapan saya, semoga bapak senantiasa sejahtera dan selalu dapat menegakkan keadilan.

Saat sekarang ini, tentu bapak lagi sibuk, lantaran mengemban amanah dalam menggawangi Departemen Kominfo.

Amanah untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia itu tentu telah menguras energi serta menyita waktu dan perhatian bapak.

Mohon maaf atas kelancangan saya yang tak lagi memanggil dengan sebutan ustadz, mengingat kedudukan bapak yang sekarang ini, tentunya secara adab akan lebih lazim dan lebih baik jika saya menyebutnya dengan bapak.

Sungguh saya sangat berharap, bapak berkenan memaafkan dan memakluminya, mengingat perubahan sebutan dari ustadz menjadi bapak itu bukanlah perkara syari’ yang berkategori bid’ah dholalah.

Ditengah kesibukan bapak mengemban amanah dan tugas negara di Depkominfo, saya haqqul yakin, bapak sebagai seorang kader dakwah tentunya masih sempat untuk memperhatikan persoalan yang ada ditengah umat dan mendengarkan aspirasi dari umat serta menjaga kepentingan kemaslahatan bagi umat.

Oleh sebab itu, saya pun menduga bapak tentu sudah mendengar adanya keresahan di sebagian kalangan umat. Teristimewa keresahan yang berkaitan dengan adanya pelecehan dan penghinaan atas junjungan umat, Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW.

Mohon maaf, tak ada maksud apapun dengan saya menyebut nama Baginda Nabi SAW dengan sebutan Sayyidina. Selain dan semata-mata karena saya ingin menghormati beliau sebagaimana kedudukan beliau sebagai junjungan umat. Semoga bapak berkenan dan memakluminya.

Kembali kepada persoalan keresahan umat, saya pun menjadi menduga, bahwa bapak tentunya telah mengetahui adanya gambar kartun terbaru di situs ‘Bxxxxa Muslim Sxxxh’ yang beralamat di http://www.beritamxxxxm.wxxdpress.com yang sungguh teramat sangat merendahkan dan menghina atas harkat dan martabat Kanjeng Nabi SAW.

Menurut fiqih, sesungguhnya tak ada jawaban yang pantas selain hunusan pedang bagi para penghina Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW.

Dalam hal itu, saya tak akan berpanjang-panjang, karena saya haqqul yakin tentu bapak lebih faham dan lebih khatam mengaji kitab-kitab karya Ibnu Taimiyah dan Syaikh Albany yang konon lebih salaf dibandingkan dengan Imam Syafi’i.

Namun, mohon perkenan untuk meyampaikan bahwa di zaman dulu saat Depkominfo masih bernama Departemen Penerangan, pernah ada yang sampai harus dihukum pidana penjara gara-gara dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Sayyidina Muhammad Rasulullah SAW.

Di zaman itu, menurut pendapat kebanyakan orang, sosok menteri yang menjabat di institusi itu berideologi lebih sekuler dibandingkan bapak.

Namun tentu harus disadari oleh semua pihak bahwa sistem hukum dan tata kenegaraan kita ini saat ini tak memperkenankan penggunaan dalil fiqih agama di urusan hukum formal negara.

Berkait dengan itu, jika bapak berkenan, ijinkan saya menyampaikan bahwa masih ada celah yang memungkinkan untuk menjerat para penghina Nabi SAW, tanpa dituduh telah mempergunakan dalil fiqih agama.

Materi gambar yang dimaksudkan sebagai pelecehan atas Baginda Nabi SAW itu tentu sudah memenuhi unsur yang dimaksudkan di pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 di UU 44/2008.

Selanjutnya, pada pasal 17 dan pasal 18 juga memberikan kemungkinan kepada pemerintah untuk melakukan tindakan pemblokiran yang diperlukan.

Bahkan, ada kewenangan pemerintah untuk dimungkinkan adanya penyidikan dan penuntutan serta pemberian sangsi pidana bagi pelakunya, seperti yang diatur di pasal 23 sampai dengan pasal 42.

Saya haqqul yakin, jajaran aparat birokrasi di biro hukum pada institusi yang bapak pimpin tentu lebih mengetahui dalil hukumnya secara lebih baik lagi.

Oleh sebab itu, mohon perkenan bapak, untuk sudi kiranya segera bertindak.

Tindakan yang cepat dan tegas itu diperlukan agar segera reda keresahan umat, sehingga umat tak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat mengarah ke situasi anarkis.

Juga untuk menghindarkan andai ada pihak-pihak tertentu yang secara tak bermoral dan tak bertanggungjawab akan menunggangi dan mempergunakan kasus penghinaan ini sebagai pengalih perhatian umat dari isu-isu kasus sensitif seperti kasus Skandal Bailout (Blanket Guarantee) Bank Century yang lagi marak-maraknya.

Demikian, dan besar harapan saya, sementara waktu ini bapak sudi untuk memalingkan perhatian barang sejenak terhadap masalah adanya pelecehan dan penghinaan atas Kanjeng Nabi Muhammad Rasulullah SAW.

Terkait dengan lingkup kerjanya Depkominfo, saya kira, masalah kasus penghinaan ini mempunyai derajat relevansi yang tak kalah penting dibandingkan dengan masalah adu argumen antar kader dakwah tentang kasus seputar kemungkinan mekanisme pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Akhirulkalam, saya memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya jika ada salah dan selip kata dari saya yang menjadikan tidak berkenan di hati dan perasaan bapak.

Wassalamualaikum Wrwb.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun