Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kontroversi 13-Nopember-2008

9 Januari 2010   02:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:33 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="alignleft" width="100" caption="Foto"][/caption] Pansus Hak Angket Skandal Bank Century akan segera memintakan perlindungan saksi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan bagi mantan Direktur BI (Bank Indonesia) Zainal Abidin. Perlindungan itu dimintakan terkait dengan kesaksian Zainal Abidin perihal rapat yang diselenggarakan oleh BI pada tanggal 13-Nopember-2008. Zainal Abidin, yang sebulan pasca rapat itu dilengserkan dari jabatan direktur dan dimutasikan ke jabatan fungsional sebagai peneliti, telah memberikan kesaksian di depan Pansus yang sangat bisa jadi dengan kesaksiannya itu akan menjadi awal dari mulai terbukanya sedikit demi sedikit tabir misteri yang selama ini menyelimuti skandal bailout Bank Century. Suasana rapat BI pada tanggal 13-Nopember-2008, yang dihadiri antara lain oleh Boediono dan Miranda Goeltom itu diliputi oleh isak tangis dari Siti Fajrijah, mantan Deputi Pengawasan BI. Materi rapat penting itu antara lain membicarakan rencana pemberian FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek) kepada Bank Century. Peserta rapat terbelah ke dalam dua kelompok, ada kelompok yang ingin membant Bank Century dengan FPJP itu dengan alasan CAR (Capital Adequacy Ratio) atau Rasio Kecukupan Modal yang tidak perlu lagi mengacu kepada angka tertentu tetapi cukup dengan CAR yang positif saja. Namun, ada pula kelompok yang tetap berpegang kepada aturan pemberian FPJP yang mensyaratkan CAR minimal harus 4%-5%. Kesaksian perihal terbelahnya pendapat para pemimpin BI di dalam rapat perihal syarat minimal CAR terkait rencana BI memberikan FPJP kepada Century tersebut, sangat bisa jadi ada kaitan eratnya dengan kebijakaan BI yang kemudian merubah aturan persyaratan CAR. Ini menimbulkan aroma dan indikasi kuat bahwa perubahan yang dilakukan BI tersebut, memang dilakukan oleh pimpinan BI semata-mata hanya berdasarkan pertimbangan dan kepentingan untuk memuluskan rencana melakukan bailout terhadap Bank Century. Selain kesaksian tersebut diatas, dalam pemeriksaan Pansus terhadap mantan Direktur BI tersebut, ditemukan beberapa fakta yang membuat Wakil Ketua Pansus menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat yang bernuansa tekanan dari Kementerian Keuangan terhadap BI perihal rencana bailout Bank Century. Akankah itu merupakan awal dari semakin terkuaknya kebenaran tentang bailout Bank Century yang selama ini dicoba ditutupi dan disembunyikan ?. Semoga pepatah kuno, becik ketitik olo ketoro, masih bisa mewujud di zaman yang disarati oleh paham neoliberal dan globalisasi pasar bebas ini. Wallahualambishshawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun