Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Bibit Chandra, Ini Belum Berakhir!

24 November 2009   13:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:12 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jangan anggap kasus Bibit dan Chandra ini sudah berakhir. Masih panjang episode yang harus dilaluinya. Masih banyak hambatan yang harus dilewatinya. Masih ada pertarungan yang harus dijalaninya.

Ini, belum berarti sudah berakhir.

Ditikungan depan, masih banyak yang menunggu untuk menerkan dan menikam.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jangan anggap kasus sudah berakhir, masih banyak kalangan yang belum rela kasusmu  berakhir !.

*

Kejaksaan Agung ternyata membutuhkan waktu selama 2 (dua) minggu untuk memberhentikan kasus Bibit dan Chandra.

Karena, kepurutsan pemberhentian itu menunggu dulu keputusan kasus itu layak atau tidak masuk pengadilan.

Jika hasil proses itu adalah layak maju ke pengadilan, maka Jaksa Agung akan mengeluarkan keputusan Deponering (dikesampingkan demi kepentingan umum).

Sedangkan jika hasil proses itu adalah tidak layak maju ke pengadilan, maka Jaksa Agung akan mengeluarkan keputusan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Proses itu setidaknya membutuhkan waktu paling tidak sekitar 2 (dua) minggu.

Tentu saja, banyak kalangan yang menyayangkan dan prihatin dengan kelambanan kerja Kejaksaan Agung dalam merespon pidato Presiden SBY.

Walau harus disadari, dalam pidatonya Presiden SBY memang tidak eksplisit menyebutkan berapa lama jajaran aparat Kejaksaan Agung dan Kepolisian diminta untuk menjalankan keinginan Presiden itu.

Keprihatinan dari beberapa kalangan itu patut dimaklumi, mengingat dalam waktu 2 (dua) minggu bukanlah waktu yang pendek, semua masih bisa terjadi selama kurun waktu itu.

Bagaimana jika dalam kurun waktu itu Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan bahwa karena sesuatu hal maka keinginan Presiden tidak bisa dijalankan ?.

Toh, Presiden SBY juga tidak menyebutkan, bagaimana jika Kejaksaan Agung dan Kepolisian menyatakan menolak dan/atau menyatakan tak bisa menjalankan keinginan Presiden yang disampaikannya dalam pidatonya itu.

Ataukah, Presiden SBY yang tidak menyebutkan time limit dan sangsi terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian berkait dengan keinginan Presiden yang disampaikannya dalam pidatonya itu, merupakan kesengajaan memberikan waktu (buying time) kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mencari cara agar kasus Bibit dan Chandra tetap dapat dilimpahkan ke Pengadilan sesuai dengan keinginan awal Presiden SBY ?.

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan yang merupakan konsekuensi logis dari pidato Presiden SBY yang bernuansa kalimat-kalimat bersayap itu, ternyata tak semua pihak menganggap waktu 2 (dua) minggu yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung sebagai sesuatu hal yang mengada-ada dan tidak wajar.

Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ternyata dapat memaklumi dan memahami sepenuhnya bahwa Kejaksaan Agung membutuhkan waktu selama 2 (dua) minggu untuk merespon pidato Presiden SBY itu.

Menurut KH. Buchori, Anggota Komisi III dari  FPKS, hal waktu yang 2 (dua) minggu itu karena Kejaksaan perlu sangat berhati-hati sekali dalam menentukan sikapnya agar tidak salah langkah.

Begitulah kenyataan dari implementasinya pidato Presiden SBY.

Tak pelak lagi, hal ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dari banyak kalangan. Tak dapat dielakkan jika pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bernuansa yang penuh syak wasangka.

Akankah pernyataan keinginan Presiden SBY yang ingin menghentikan kasus Bibit Chandra namun tidak memberikan time limit dan sangsi kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu, bukanlah keinginan akhir Presiden, akan tetapi hanyalah merupakan taktik mengulur waktu (buying time) untuk meredakan gejolak publik saja ?.

Ataukah ini juga berkait dengan soal Bibit dan Chandra belum bersedia mundur dari pimpinan KPK andai kasus mereka dihentikan ?.

Apakah memang begitu ?.

Wallahualambishshawab.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun