Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Polisi Interograsi Kompas

20 November 2009   10:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:15 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Redaksi Kompas dan Sindo, melalui surat pemanggilan bernomor R/636/XI/2009/Dit II Eksus tertangal 18 November 2009, dipanggil untuk menghadap penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim di Mabes Polri

Pemanggilan itu terkait dengan pemberitaan yang dimuat kedua media massa pada tanggal 4 November 2009, tentang rekaman dugaan rekayasa kasus Chandra dan Bibit yang diputar di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada hari Jumat pagi, panggilan tersebut dibatalkan lewat telepon.

Pembatalan itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, kepada aliansi jurnalis yang melakukan demo di Mabes Polri sebelum salat Jumat.

Itu artinya polisi mengurungkan niatnya memanggil redaksi kedua media massa itu ?.

Ternyata tidak, pada hari Jumat siang, bakda sholat Jumat, redaksi media massa itu mendapatkan telepon dari Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, agar segera memenuhi surat panggilan tersebut diatas.

Rupanya polisi tetap maju tak gentar dalam menindaklanjuti laporannya Anggodo.

Laporan Anggodo dan Bonaran Situmeang serta KAI (Kongres Advokat Indonesia) kepada kepolisian ada dua buah.

Pertama, laporan polisi No. Pol.: LP/631/X/2009/Bareskrim tanggal 30 Oktober 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo 310 KUHP jo 311 KUHP.

Kedua, laporan polisi No. Pol. : LP/637/XI/2009/Bareskrim tanggal 2 November 2009 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana Penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP jo Pasal19 ayat (2) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokatjo Pasal 47 UURl No.II Tahun 2008 tentang ITE.

Apakah itu artinya Anggodo tetap mampu menunjukkan bahwa gelarnya sebagai ‘Super Anggodo’ bukan sekedar gelar biasa saja ?.

Apakah tak gentarnya Polri dalam menindaklanjuti laporannya Anggodo itu akan membuat ciut dan gentarnya dewan redaksi kedua media massa itu ?.

Selamat datang Era Kendali Media dan Kontrol Berita ?.

Wallahulambishshawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun