Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kesimpulan & Rekomendasi Tim Delapan

9 November 2009   17:51 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23 1360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_23540" align="alignleft" width="300" caption="Bibit dan Chandra (Kompas)"][/caption]

Sekitar seminggu secara marathon, siang malam, Tim Delapan bekerja keras memeriksa pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan data serta menverifikasinya, akhirnya rekomendasi dari hasil kesimpulannya diserahkan kepada Presiden SBY melalui Menko Polhukam.

Ada beberapa kesimpulan dan rekomendasinya yang menarik dan terasa menggebrak. Betapa tidak, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari tim itu terasa seolah mengangkat ke atas permukaan serta membahasakan sesuatu yang oleh silent majority selama ini sebagai terasakan namun tak terkatakan.

Pertama adalah soal keberanian dari Tim Delapan menyampaikan catatan khusus tentang apa yang mereka temukan dlam keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century.

Kasus bank Century, yang dihebohkan selama ini, disinyalir dan ditengarai merupakan background dari kemunculan kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Kedua adalah soal kevulgarannya dalam menyimpulkan bahwa seluruh fakta dan proses hukum Polri tidak cukup bukti untuk mendakwa penyuapan dan pemerasan kepadadua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit.

Hal lain juga dinyatakan bahwa tidak ada cukup bukti yang menyatakan adanya aliran uang ke tangan pimpinan KPK dari Anggodo. Sehingga hal itu secara otomatis menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Chandra dan Bibit atas Anggoro dan Anggodo.

Perihal keterkaitan Ary Muladi dengan kedua pimpinan KPK yang di-non aktif-kan tersebut, juga sumir mengingat nama Ary Muladi ternyata tidak pernah tercantum di daftar buku tamu KPK.

Sebagai catatan, setiap orang yang datang ke KPK harus melalui buku tamu. Apalagi lantai 3 yang merupakan ruangan pimpinan KPK. Tidak semua orang bisa masuk ke lantai 3 gedung KPK tanpa dikawal, bahkan beberapa tempat ada yang aksesnya harus memakai ID card.

Dan, meski sudah mengisi buku tamu, dan bertamu ke ruang pimpinan KPK, juga tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa orang tersebut datang untuk memberikan uang terhadap pimpinan KPK.

Ini merupakan hal yang sangat bertolak belakang dengan keyakinan pihak Polri, seperti yang selama ini dirilis ke publik serta ke anggota DPR di Komisi III.

Padahal menurut Kejagung,Ary Muladi tercatat pernah 6 (enam) kali menemui dan 64 (enam puluh empat) kali melakukan kontak telepon dengan Ade Raharja, Deputi Penindakan KPK.

Ketiga adalah soal tuduhan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini. Tim Delapan berkeyakinan bahwa sangkaan penyalahgunaan wewenang tidak bisa dilanjutkan, karena pasal yang digunakan adalah pasal karet.

Selain itu terkait soal pencegahan Anggoro Widjojo merupakan sesuatu hal yang lazim dilakukan oleh para pimpinan KPK pada waktu-waktu sebelumnya.

Apa yang dilakukan Chandra itu sudah lazim dari dulu-dulu. Mengapa sekarang yang dipersoalkan ?”, kata Adnan Buyung Nasution, ketua Tim Delapan.

Keempat, selain kesimpulan, laporan Tim Delapan kepada Presiden SBY juga menyertakan sejumlah rekomendasi yang dapat dilakukan oleh Presiden SBY.

Namun, rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan yang mendasarinya, untuk sementara tidak diungkap kepada public.

Akan tetapi, walau keterkaitan antara kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan kasus Bank Century hanya merupakan background yang melatarbelakanginya, namun diyakini oleh beberapa pihak merupakan salah satu dari rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden SBY.

Berkait dengan kasus Century, serta rekomendasi penghentian penyidikan atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika benar hal-hal tersebut termasuk dalam rekomendasi Tim Delapan, maka akan menjadi sangat menarik untuk diikuti kelanjutannya.

Apakah Presiden SBY akan mengikuti rekomendasi dari Tim yang dibentuknya tersebut ?.

Apakah kemudian Presiden SBY akan menganulir Perpu atas pergantian pimpinan KPK tersebut ?.

Apakah Presiden SBY kemudian juga akan merehabilisasi nama dan harkat serta martabat pimpinan KPK tersenut, serta memulihkan kembali posisinya kembali di jajaran pimpinan KPK ?.

Selanjutnya, meskipun Tim ini telah mengirimkan kesimpulan dan rekomendasi kepada Presiden SBY, namun Tim Delapan yang mempunyai usia mandatnya selama 2 minggu ini akan tetap bekerja hingga pekan depan.

Beberapa kalangan tentu menyambut gembira hasil kerja Tim Delapan ini. Namun tak berarti semua pihak menjadi bergembira dengan hasil kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan kepada Presiden SBY,

Salah satu diantaranya, sebut saja adalah pihak Komisi III DPR-RI.

Menilik rilis yang dibuat atas nama Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (partai Demokrat) dan disebarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Fahri Hamzah (partai PKS) terlihat bahwa Pimpinan Komisi III DPR kecewa berat dengan kesimpulan dan rekomendasi dari Tim Delapan.

Dalam rilis yang dicopy paste dari detikcom hari Senin tanggal 09-Nopember-2009, pukul 22.00 WIB, ada empat respons dari pimpinan Komisi III terkait kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan. Keempat poin itu adalah sebagai berikut :

  1. Rekomendasi  Tim 8 agak bias. Tim 8 adalah tim yang bertugas untuk mencari fakta (fact finding), bukan untuk memberikan penafsiran atau memberikan penilaian juridis atas fakta yang ditemukan Tim 8
  2. Tim 8  telah memanfaatkan presiden untuk mendahului dan mengambil alih wewenang lembaga peradilan yang memiliki otoritas absolut untuk menilai dan memutuskan apakah bukti yang dipakai kepolisian secara juridis kuat atau tidak. Sementara kepolian belum menggelar bukti itu di pengadilan. Bukti tersebut belum diuji, tapi disebut lemah dan  masyarakat belum tahu bagaimana penafsiran lembaga peradilan. Dengan demikian, kewenangan kepolisian dan kejaksaan juga telah diamputasi oleh Tim 8.
  3. Cara kerja Tim 8 telah membuat presiden dihadapkan pada buah simalakama. Antara mengintervensi kepolisian dan kejaksaan untuk mengeluarkan SP3 atas rekomendasi Tim 8 atau tidak.
  4. Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Rekomendasi Tim 8 untuk  kejaksaan dapat menjadi semacam pembanding hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, dengan demikian hasil penyidikan akuntabel dan legitimate secara hukum. Hasil Tim 8 dapat juga menjadi rujukan pembanding bagi kejaksaan untuk memtuskan apakah kasus Bibit Chandra telah P-21 atau belum untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Respon dari Komisi III DPR tersebut, bagi beberapa kalangan tentu sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Mengingat belum lama ini, Komisi ini juga menuai kecaman dan keprihatinan dari beberapa kalangan terkait sikap tidak kritis para anggota Komisi III pada saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Berkait dengan itu semua, bagi para Kompasioner, bagaimanakah sikap dan respon atas kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan tersebut ?.

Ikut bersyukurkah ?, atau ikut mengecamkah ?.

Jika anda ikut bersyukur, patutlah mengucapkan Alhamdulillahirrobilalamin, akan tetapi jika anda ikut mengecamnya apa yang anda akan ucapkan bagi kesimpulan dan rekomendasi Tim Delapan ?.

Wallahualambishshawab.

*

Referensi Artikel Terkait :

  • Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klikdisiniataudisini
  • Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klikdisiniataudisini
  • Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk”, klikdisiniataudisini
  • Komisi III dan Suara Rakyat Pemilih “,klikdisiniataudisini
  • Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” , klikdisiniataudisini

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun