Mohon tunggu...
Rifky Pradana
Rifky Pradana Mohon Tunggu... -

Seseorang pria yang bukan termasuk golongannya rakyat 'Jelita', hanya seorang rakyat 'Jelata' saja, yang suka iseng, yang suka mengisi waktu nganggurnya untuk menghibur dirinya dengan membaca dan menuliskan uneg-unegnya yang dipostingkan di blog komunitas : Kompasiana, Politikana, serta di milis-milis yahoogroups.com : Forum Pembaca Kompas, Mediacare, Media Umat, Ekonomi Nasional, PPI-India, Indonesia Rising, Nongkrong Bareng Bareng, Wartawan Indonesia, Zamanku, Eramuslim, Sabili, Mencintai Islam, Syiar Islam, dengan nickname rifkyprdn@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kemana Muara Kasus Kriminalisasi Pimpinan KPK ?

10 November 2009   16:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:23 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu poin dalam pers rilisnya Komisi III DPR adalah kritik dari Komisi itu bahwa Rekomendasi Tim 8 tidak dapat menghentikan proses hukum atas Bibit dan Chandra. Beberapa pihak pun segera bersemangat dan kompak mengamini pendapatnya Komisi III DPR itu, sembari tak lupa melesakkan desakannya agar pihak Kejagung segera melimpahkan kasus Bibit Chandra ke pengadilan. Namun, sesungguhnya, memaksakan agar suatu kasus segera dilimpahkan ke pengadilan tanpa memperdulikan kelayakan kasus itu, termasuk kelayakan bukti-buktinya, merupakan suatu tindakan yang tak patut, jika tak boleh dikatakan sebagai tindakan zolim yang menganiaya. Kasus tuduhan tindak kriminal para pemimpin KPK semakin hari semakin terkuak betapa meragukannya tingkat kelayakannya untuk diajukan ke depan Pengadilan. Tuduhan atas suap dan pemerasan serta penyalahgunaan wewenang terhadap Bibit Chandra bermula dari kesaksiannya Ary Muladi yang mengaku memberikan uang suap kepada para pemimpin KPK (termasuk Yasin dan Ade Raharja serta BambangWidaryatmo) melalui perantaraan Yulianto.

Perkembangan selanjutnya, berdasarkan foto yang diberikan oleh Ary Muladi perihal sosok Yulianto, ternyata kabar terkini menyebutkan bahwa orang yang bernama Yulianto itu telah meninggal dunia pada beberapa tahun yang telah silam, jauh sebelum waktu terjadinya penyuapan yang dituduhkan itu.

Hermawan Yulianto, nama lengkapnya, yang merupakan keponakannya Mien Sughandi ini telah meninggal dunia tanggal 29 Mei 1999 karena penyakit lever. Demikian penjelasan dari Iwan harimurti, adik ipar dari Yulianto.

Tentu saja, fakta terakhir yang terungkapkan ini memperkuat temuannya Tim Delapan bahwa terdapat mata rantai yang terputus pada aliran dana yang tidak tersambung antara Ary Muladi dengan dua mantan pimpinan KPK, Bibit dan Chandra.

Apakah dengan kelayakan yang patut dipertanyakan ini, tetap saja kasus Bibit Chandra akan tetap diforsir dan dipaksakan untuk dilimpahkan ke Pengadilan ?.

Ada apa dibalik kengototan untuk tetap melimpahkan kasus yang kelayakannya patut disangsikan ini ?.

Hanya karena alasan menghormati dan menjaga kewenangannya kepolisian dan kejaksaan saja ?.

Sebuah kengototan yang patut ditelaah motif dan tujuannya, mengingat pada kasus yang berbeda namun serupa, yaitu di persidangan kasus Antasari Azhar yang digelar pada hari Selasa tanggal 10-Nopember-2009, Wiliardi Wizarmemberikan kesaksiannya bahwa penahanan Antasari dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian.

Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja”, kata Wiliardi

Jadi waktu itu saya dikondisikan oleh Direktur, Wadir, Kabag, Kasat, semuanya hadir di situ. Mereka menyebutkan kalau sasaran kita hanya Antasari. Saya diperlihatkan BAP-nya Sigid dibacakan kepada saya minta disamakan saja”, imbuh Wilardi.

Demi Allah ini saya bersumpah, (petinggi polisi itu menyatakan) sasaran kita hanya Antasari. Demi Allah saya bersumpah, biar mati lampu ini, mati saya Pak”, tambah Wilardi yang mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

Jika demikian halnya, masihkah beberapa pihak keukeuh mendesak Presiden SBY agar berdiam diri saja, walau katanya itu demi sebuah dalih bernama indepensi Polri dan Kejagung, dimana kedua institusi itu secara hirarki berada langsung dibawahnya kekuasaan Presiden ?.

Ataukah, atas nama rasa keadilan, Presiden SBY akan segera memerintahkan Polri dan Kejagung untuk mengeluarkan SP3 bagi kasus Bibit Chandra ?.

Wallahualambishsawab.

*

Referensi Artikel Terkait :

  • Kesimpulan & Rekomendasi Tim 8 kepada Presiden SBY”, klik disini atau disini
  • Bibit Chandra Secepatnya Diadili ?” ,klik disini atau disini
  • ” Keberhasilan Upaya Mengganti Pimpinan KPK ”, klik disini atau disini
  • ” Chandra Samad pun akhirnya akan Tamat ”, klik disini atau disini
  • “ Kriminalisasi KPK : Puisi Republik Mimpi Buruk ”, klik disini atau disini
  • Komisi III dan Suara RakyatPemilih“,klik disini atau disini

*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun