Pasca persidangan Mahkamah Konstitusi yang memperdengarkan rekaman penyadapan telepon 'Anggodo' dan kawan-kawannya, telah membuat merebak dukungan terhadap Bibit dan Samad. Sebaliknya, membuat Polri dan Kejaksaan Agung menunai kecaman dan hujatan.
Menurut kabar, ada sekitar setengah juta Facebooker Indonesia yang langsung mengkonsolidasikan diri, membentuk aliansi keprihatinan terhadap kasus kriminalisasi terhadap Bibit dan Samad. Bahkan, di beberapa kota telah terjadi demo unjuk rasa yang mengecam kasus kriminalisasi terhadap mantan unsur pimpinan KPK tersebut.
Demo tersebut melibatkan unsur-unsur ormas dan juga organisasi di komunitas mahasiswa. Hanya belum terdengar adanya unsur dari organisasi KAMMI yang mengikuti demo tersebut. Organisasi ini biasa rajin menggelar demo dalam memperjuangkan rakyat Indonesia. Belum ada berita yang mengabarkan alasan dibalik absennya unsur ini dalam soal Cicak versus Buaya.
Berkait dengan urusan dukung mendukung, apakah tak ada pihak yang mendukung Polri dan Kejagung dalam kaitannya dengan gelar perkara terhadap Bibit dan Samad ?.
Ternyata dukungan itu tak nihil, ada juga pihak yang mendukung Polri dan Kejagung dalam mengkriminalkan Bibit dan Samad.
Paling tidak hal itu dapat terungkap dari jalannya rapat kerja bersama antara Komisi III DPRRI dengan jajaran Pimpinan POLRI yang berlangsung semalam secara marathon dari bakda Maghrib sampai hampir menjelang waktu subuh.
Bahkan dalam rapat tersebut, Jenderal Susno Duaji, Kabareskrim Polri yang urung mundur dari jabatannya, sebagai pihak yang melansir pertamakali istilah Cicak versus Buaya, mendapatkan apresiasi dan dukungan dari para anggota Komisi III DPRRI.
Istilah 'Cicak versus Buaya' ini, saat ini, dihimbau untuk tidak lagi digunakan oleh media massa. Himbauan itu menyusuli acara konferensi pers dari Menteri Kominfo yang dijabat oleh Presiden PKS, bersama dengan Kapolri, pada beberapa hari yang lalu.
Tepuk tangan anggota Komisi III DPRRI ini membahana menyusuli penjelasan dari Kabareskrim Polri atas kronologi munculnya istilah Cicak versur Buaya, maupun penjelasannya atas surat Kabareskrim ke Bank Century terkait pencairan deposito atas nama deposan besarnya Bank Century.
Dukungan terhadap Polri dari Komisi III DPRRI ini juga sangat kentara terlihat dari uraian pengantar kesimpulan rapat yang disampaikan oleh unsur-unsur pimpinan Komisi III DPRRI.
Dukungan dari Komisi III DPRRI tersebut tentu membesarkan hati jajaran pimpinan Polri dalam niatnya meneruskan gelar perkara terhadap Bibit dan Samad sebagai oknum pimpinan KPK yang dinilai melanggar hukum.