dear kompasioner,
saya prihatin atas berbagai pungutan yang dilakukan petugas dispenda terhadap kendaraan angkutan terutama di kota kediri domisili kerja saya sekarang. bagaimana tidak...pengenaan retribusi dilakukan secara semena-mena dengan tidak mengindahkan jenis muatan. di karcis retribusinya tercantum keterangan retribusi kekayaan daerah.menurut pengertian saya yang dimaksud dengan kekayaan daerah adalah sumber daya alam yang terdapat di suatu daerah seperti misalnya batu atau pasir dan terbagi 2 yaitu seri BÂ seharga Rp. 1,000.- dan seri C seharga Rp. 1,500.-. tetapi pada pelaksanaannya kok sama harganya Rp. 1,000.-. yang benar ini mana. kalau judulnya retribusi kekayaan daerah kok truk yang muat hasil produk manufakturing tetap ditarik?? apa karena OTODA itu ya sehingga daerah menjadi "serakah" termasuk aparatnya untuk meminta retribusi...kalau masuk kas daerah jadi PAD sih gak apa-apa..tapi kalo jadi "ceperan/obyekan" aparat pemungutnya???? contoh di pasar Ngronggo Kediri. seminggu sekali aparatnya mendapatkan obyekan retribusi masuk tanpa karcis pengunjungnya secara bergantian. jadinya berjamaah deh..wahai pak samsul yang dokter dan pak abu bakar yang pengusaha..harus bagaimana ini???
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI