pendidikan AKP Mardiwel, S.H., M.H., C.Med., mencapai puncaknya saat dirinya resmi meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Bertempat di Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya, sidang terbuka yang dihadiri para pakar hukum dan akademisi berlangsung khidmat.
Perjalanan panjangDalam sidang yang dipimpin langsung oleh Rektor Untag Surabaya, Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, M.M., C.M.A., C.P.A., Mardiwel memaparkan disertasinya berjudul "Pemberian Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Prinsip Keadilan". Penelitian ini mengangkat persoalan penting terkait pemberian restitusi bagi anak korban kekerasan seksual, khususnya kelemahan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Memperjuangkan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual
Mardiwel menyoroti ketentuan dalam UU TPKS yang membatasi restitusi pada kasus dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Ia menilai aturan tersebut menghambat pemenuhan hak-hak anak korban yang seharusnya mendapat keadilan secara menyeluruh.
"Anak korban kekerasan seksual menghadapi trauma yang mendalam. Keterbatasan aturan restitusi hanya memperburuk kondisi mereka," jelas Mardiwel. Ia mengusulkan agar restitusi diberikan tanpa melihat batas ancaman pidana serta memperbaiki mekanisme pengajuan yang saat ini dianggap terlalu birokratis.
Dalam disertasinya, Mardiwel mengemukakan bahwa restitusi seharusnya bersifat pidana, bukan sekadar tambahan hukuman. "Dengan menjadikan restitusi sebagai kewajiban pidana, maka tanggung jawab terhadap korban dapat diimplementasikan secara tegas dan konsisten," tambahnya.
Dukungan dari Institusi dan Rekan Kerja
Keberhasilan Mardiwel tak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Kapolda Riau, Irjen Pol Hj. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., dan rekan-rekannya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam sambutannya, Mardiwel mengucapkan terima kasih atas dukungan moral dan materi yang diberikan selama proses studinya.
"Gelar ini adalah wujud dedikasi saya kepada institusi Polri dan masyarakat. Semoga penelitian ini bisa menjadi sumbangsih nyata dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terutama terkait perlindungan anak," ungkapnya.
Kebanggaan bagi Polri
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., yang menyatakan bahwa gelar doktor ini menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya. "Ini membuktikan bahwa Polri mendukung pengembangan ilmu pengetahuan untuk menciptakan anggota yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
Selama kariernya, Mardiwel dikenal aktif dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba berskala besar, baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia juga seorang mediator bersertifikat yang terlibat dalam berbagai kegiatan edukasi hukum di masyarakat.
Dedikasi untuk Keadilan
Penelitian Mardiwel diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi institusi penegak hukum dalam memberikan keadilan yang lebih baik bagi anak korban kekerasan seksual. Dengan gelar doktor yang diraih, ia semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi lebih besar dalam membangun sistem hukum yang melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Gelar ini bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang untuk mewujudkan keadilan bagi mereka yang membutuhkan.