Mohon tunggu...
Fransiskus Ign Bobii
Fransiskus Ign Bobii Mohon Tunggu... -

Membagi informasi dari Distrik Tigi Barat, Kabupaten Deiyai, Propinsi Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pilkada Deiyai” Antara Harapan dan Kenyataan”

8 Maret 2012   07:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:22 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Proses Pemilukada Deiyai, sudah berjalan dalam suatu perseturuan yang sangat hebat. Manakalah sampai di sidang PTUN Jayapura, Papua. Peserta pesta demokrasi yang merasa tidak puas atas keputusan KPUD No. 02 Tahun 2011, terus melancarkan aksi protesnya.

Setelah aksi protes berakhir di PTUN amar putusanya adalah dikembalikan kepada KPUD Deiyai untuk menyeleksi kembali atas pengajuan berkas oleh masing-masing pasangan Kandidat.

Namun sayang, amar putusan PTUN Papua terkesan tidak diindahkan oleh KPUD Deiyai, malah mengeluarkan Keputusan KPU Deiyai, No. 08 Tahun 2012, dan menetapan penetapan kedua kali atas 9 pasangan tersebut, tertanggal 5 Maret 2012.

Pada kesempatan ini saya ingin kembali membuka file lama terkait proses Pemilukada hingga penetapan.
Persoalan mendasar atas terganggunya proses pesta demokrasi di Kabupaten Deiyai, bermula dari penentuan tim seleksi yang direkrut oleh seseorang yang dengan kepentingan tertentu dan dilakukan di Jayapura tanpa sosialisasi secara publik. Infomasi terbentuk tim seleksi diketahui khalayak umum setelah tim terbentuk secara tertutup.

Terlihat, penentuan anggota tim seleksi KPUD merupakan mereka yang sudah mendapat ultimatum agar mengamankan/ mengawal anggota KPUD dan menitip anggota agar terpilih menjadi anggota KPUD Deiyai, dengan tujuan mengamankan pasangan kandidat dalam proses pemilukada Deiyai.

Ternyata benar, tim seleksi mendorong anggota KPUD dan KPUD terpilih mendorong kandidat sesuai keinginan mereka atas ultimatum awal. Dua hal diatas, diantaranya salingmengamankan dan diamankan menjadi pemicu menghancur luluhkan produk KPUD yang adalah buku putih dalam menyelenggarahkan pesta demokrasi itu.

Tak masuk akal sehat, para kandidat mengajukan gugatan ke PTUN Papua guna mendapatkan kejelasan hukum atas keputusan KPD Deiyai No.08 Tahun 2011 yang memuat penetapan 9 pasangan kandidat. Ini berarti ada permainan yang terselubung.

Persoalan mendasar yang saya utarakan diatas ini berdampak pada beberapa faktor sebagai berikut;


  1. Berdasarkan SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai telah menetapkan 6 pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni YAN GIYAI, S.Sos. MT, YAKONIAS ADII, MARTHEN UKAGO, SE – AMISON MOTE, S.Sos. Drs. MENASE KOTOUKI, MA –ATHEN PIGAI, SE. NATALIS EDOWAI, SE – MESAK PAKAGE, Amd.Sos. Dance Takimai, A.Ks – AGUSTINUS PIGOME, Amd.Pd. Yoseph Pekei, SE –Yakobus Takimai, S.Pd
  2. SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor 08 Tahunn 2011 tersebut digugat oleh bakal pasangan calon yang merasa dirugikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Hasilnya, gugatan oleh 3 bakal pasangan calon masing-masing Yanuarius L Douw, SH - Linus Doo (No: 52/G.TUN/2011) dari partai politik, dan 2 bakal pasangan calon dari jalur Perseorangan (Independen) yakni Yosias Pakage, S.Sos - Oktovianus Pigai, S.Sos (No: ..../G.TUN/2011) dan Klemen Ukago, SH - Manfred Mote, S.Fil (No:.../G/TUN/2011) dinyatakan MENANG di PTUN.
  3. Dengan MENANG GUGATAN 3 bakal pasangan calon di PTUN Jayapura ini maka SK KPU Kabupaten Deiyai Nomor: 08 Tahun 2011 dinyatakan BATAL DEMI HUKUM dan diperintahkan kepada KPU Kabupaten Deiyai untuk MENERBITKAN SK KPU KABUPATEN DEIYAI tentang PENETAPAN PASANGAN CALONN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN DEIYAI dengan mengakomodir 3 pasangan calon yang menang di PTUN sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Diyai. Dengan demikian, KPU Deiyai harus mengeksekusi (melaksanakan) putusan PTUN tersebut dengan sasaran perubahannya pada SIAPA yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Artinya, berdasarkan SK KPU Deiyai Nomor 08/2011 ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wabup, tetapi dengan adanya putusan PTUN tersebut pasangan yang tadinya ditetapkan sebagai calon bupati kini GUGUR sebagai pasangan calon bupati dan wabup; atau sebaliknya bakal pasangan calon yang sesuai SK KPU Deiyai Nomor 08/2011 tidak menjadi pasangan calon bupati dan wabup kini menjadi pasangan calon bupati dan wabup.
  4. Tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU Deiyai adalah menerbitkan SK KPU Deiyai No: 02 Tahun 2012 tertanggal 5 Maret 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai. Melalui SK tersebut, KPU Deiyai menetapkan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati Deiyai. Artinya, berdasarkan SK KPU Deiyai Nomor 08/2011 menetapkan 6 pasangan calon, sehingga dalam SK KPU Deiyai Nomor: 02 Tahun 2012 tersebut KPU Deiyai hanya menambahkan 3 pasangan calon yang menang di PTUN Jayapura. Padahal, dengan menang gugatan di PTUN Jayapura ini SANGAT BERPENGARUH terhadap perolehan prosentase jumlah dukungan Partai Politik yang ada di kursi DPRD Kabupaten Deiyai.
  5. Dengan penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati ini maka KPU Deiyai TIDAK MEMPERHITUNGKAN atau memperhatikan dukungan Partai Politik, karena dari 9 pasangan calon itu sangat KENTAL DENGAN DUKUNGAN GANDA PARTAI POLITIK yang ada di Kabupaten Deiyai. Jadi, seolah-olah penetapan 9 pasangan calon bupati dan wakil bupati ini dilakukan tanpa adanya verifikasi dukungan Partai Politik.
  6. Dengan memperhatikan point 1, 2,3,4,5, bahwa penetapan SK No:02 Tahun 2012 tertanggal 05 Maret 2012 adalah produk hukum yang ilegal. Karen tidak memperhatikan dan tidak mengeksekusi (melaksanakan) putusan PTUN Jayapura Nomor 52/G.TUN/2011, No: 53/G.TUN/2011 dan Putusan PTUN Nomor :56/G.TUN/2011) dinyatakan MENANG di PTUN Jayapura.(****ign)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun