Sahutan berikutnya juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ini mantap lagi. MUI meminta kepada pemerintah untuk segera menangkap para pelako TPPO.Â
Masukan untuk Menko Polhukam Mahfud MDÂ
Saya sebagai salah pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan TPPO mengusulkan beberapa hal dalam rangka memajukan GT PPTPPO.
Pertama. Memang GT PPTPPO adalah lembaga koordinasi antar kementerian dan lembaga alam upaya pencegahan dan penangangan TPPO, dan dalam kerjanya melibatkan organisasi masyarakat sipil, seperti Organisasi Non Pemerintah dan Serikat Buruh Migran. Koordinasi antar kementerian lembaga dan organisasi masyarakat terkadang terkendala karena tidak memiliki kantor. Alangkah lebih baiknya jika GT PPTPPO itu memiliki kantor sendiri, di kantor Bapak Mahfud MD juga boleh.
Kedua. Merujuk pada pasal 57 dan 62 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO. Kemudian Pasal 62 mengatur peran masyarakat dalam pencegahan itu berhak mendapatkan perlindungan hukum.Â
Faktanya di lapangan, pada April 2020 saya pernah dilaporkan oleh pelaku TPPO dengan pasal pencemaran nama baik dan pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Anehnya pihak Polres dengan mudah menerima laporan dari pelaku TPPO, tanpa mempertimbangkan pasal 62 UU PTTPO. Usulan saya agar masyarakat yang tergerak untuk mencegah dan menangangi TPPO itu dilindungi secara hukum.
Ketiga. Saya melihat ada ketimpangan pemahaman antara penyidik di Mabes Polri dan Polda dan Polres. Jadi ketika ada laporan. menurut Mabes Polri unsurnya terpenuhi, tetapi ketika kasusnya dilimpahkan ke Polda atau Polres, menurut penyidiknya tidak memenuhi unsur. Usulannya adalah bagaimana caranya agar tidak ada ketimpangan pemahaman antara penyidik di pusat dan daerah.
Keempat. Saya mengusulkan agar Gugus Tugas Pusat dan Daerah dapat mengawasi kasus-kasus TPPO yang dilaporkan oleh masyarakat kepada aparat penegak hukum, sehingga kasusnya tidak masuk angin.
Kelima. Saya mengusulkan agar Gugus Tugas Pusat dan Daerah turut mendorong Kejaksaan agar para korban TPPO itu betul-betul mendapatkan hak ganti rugi atau restitusi. Selama ini jarang sekali korban TPPO mendapatkan hak restitusi.
Terakhir saya berharap, dibawah keketuaan Menko Pulhukam Bapak Mahfud MD di dalam GT PPTPPO, pemberantasan TPPO semakin maju, sehingga level Indonesia naik kembali di Tier 2.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI