Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Buaian Aturan Baru Jamsostek Pekerja Migran Indonesia

4 Maret 2023   20:16 Diperbarui: 4 Maret 2023   20:21 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut rilis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan pada Sabtu, 4 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (Jamsos PMI) pada tanggal 22 Februari 2023. 

Permenaker ini gantinya Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuannya untuk meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Kata Ibu Ida Fauziyah, pada Permenaker baru ini ada penambahan manfaat dari 14 risiko menjadi 21 risiko, tetapi besaran iurannya tetap sama yaitu Rp 370.000 berlaku selama 24 bulan.  Secara rinci Ibu Ida Fauziyah menjelaskan, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja sebesar Rp332.500. 

Iuran tersebut digunakan untuk program wajib yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) itu sifatnya pilihan, boleh ikut dan tidak, iurannya antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000 per bulan.

Tangkapan Layar Sumber JDIH Kemnaker
Tangkapan Layar Sumber JDIH Kemnaker

Penambahan manfaat baru dalam Permenaker Jamsos PMI, yakni  bantuan uang kepada Calon PMI atau PMI yang mengalami:

  • tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan;
  • bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan Perjanjian Penempatan;
  • bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan 
  • bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

Menurut penulis, sepertinya bagus sekali karena menambah risiko-risiko yang khas dialami oleh PMI. Jadi menunya lebih banyak. Kurang lebih sudah sesuai usulan pegiat buruh migran sejak tahun 2018. Meskipun masih ada yang belum masuk yaitu risiko untuk bantuan hukum. Selain itu Permenaker Jamsos PMI ini juga masih harus dikaji lebih lanjut. 

Seperti apa pelaksanaannya? Apakah tata cara klaimnya mudah? Apakah syaratnya mudah? Apakah alatnya klaimnya mudah? Apakah masih harus menggunakan formulir yang hurufnya kecil-kecil? dan Apakah layanannya sudah siap dan mudah diakses? 

Pertanyaan-pertanyaan itu untuk menguji agar jangan sampai program jaminan sosial ini seperti undian sosial berhadiah, banyak yang beli tapi yang dapat hanya segelintir orang. Masa dari 650 miliar uang PMI yang mengalir ke BPJS, manfaat yang dirasakan PMI cuma Rp 32 miliar saja. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun