Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kacau, Menhub Mengatur Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal Migran

20 Desember 2022   20:04 Diperbarui: 22 Desember 2022   11:42 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Sejak tahun 2004 ada dua Undang Undang yang memandatkan aturan ketenagakerjaan dibidang awak kapal kepada Kemnaker.

  • Pertama, pasal 28 Undang Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Penempatan TKI pada pekerjaan dan jabatan tertentu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pada penjelasan UU PPTKILN, jenis pekerjaan dan jabatan tertentu yang dimaksud itu adalah pelaut awak kapal. 
  • Kedua, pasal 337 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang berbunyi "ketentuan ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan." 

Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia
Sumber: Serikat Buruh Migran Indonesia

Tahun 2004 | 9 Tahun Kekosongan Hukum

Dari tahun 2004-2013, mandat-mandat kepada Kemnaker tersebut layu sebelum berkembang karena pelaksanaannya dibajak oleh Menhub. Hal ini berakibat adanya kekosongan hukum selama kurang lebih sembilan tahun.

Tahun 2013 | Pembajakan Hukum

Pada tahun 2013, akhirnya kekosongan hukum ini diakhiri oleh Muhammad Jumhur Hidayat dengan menerbitkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) No. 3/KA/I/2013 tentang Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Pelaut Perikanan di Kapal Berbendera Asing. Aturan ini diterbitkan pada 28 Januari 2013.

Oktober 2013 | Menhub Membajak Hukum

Namun, 10 bulan kemudian, pada 4 Oktober 2013, Kemenhub menerbitkan peraturan yang isinya serupa, yaitu Permenhub No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal. Aturan ini efektif berjaya sampai tahun 2017.

Tahun 2017 | Penataan Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Pada 22 November 2017, Presiden Joko Widodo mengesahkan revisi Undang Undang No. 39 Tahun 2004 menjadi Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Prinsipnya mengelompokkan semua pekerja yang bekerja di luar negeri baik di darat maupun di laut dalam satu sistem. Secara gamblang UU PPMI ini kemudian mengatur penempatan dan pelindungan awak kapal pada pasal 4 dan 64. Pada ketentuan penutup, pasal 89 mengatur seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku. Permenhub 84 Tahun 2013 merupakan aturan yang bertentangan, dan seharusnya tidak berlaku. 

Juni 2021 | Pembajakan Kedua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun