Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Siapa Gubernur Paling Gercep dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia?

17 Oktober 2022   16:30 Diperbarui: 19 Oktober 2022   02:15 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini tidak bermaksud untuk menaikkan atau menurunkan citra gubernur yang hendak mencalonkan atau dicalonkan sebagai kandidat presiden tahun 2024 yang akan datang.

Jadi, tulisan ini sebenarnya dalam rangka menyegarkan ingatan kita semua, tentang sejarah perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut sejarahnya bulan Oktober ini merupakan bulan bersejarah dalam perlindungan PMI. Lima tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2017 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan draft Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk selanjutnya diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 22 November 2017.  

Setelah diundangkan menjadi Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Seharusnya 13 aturan turunannya dirampungkan pada tahun 2019. Namun faktanya masih ada yang belum terbit sampai sekarang. Problem ini berakibat pada lambannya pelaksanaan pelindungan PMI di provinsi, daerah dan desa. Sementara kita tahu, bahwa UU PPMI ini bersifat desentralisasi. Artinya pelaksanaan pelindungan tidak lagi memusat ke ibu kota atau kota-kota besar.

Meskipun masih ada aturan turunan belum dirampungkan oleh pemerintah pusat, penulis sangat mengapresiasi beberapa gubernur yang memaksakan untuk menerbitkan peraturan daerah provinsi. Sebagai dasar untuk membuat anggaran kebutuhan pelaksanaan pelindungan dan petunjuk teknis layanan pelindungan PMI di daerah.

Menurut data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dari tahun 2019-2022, ada 20 provinsi pengirim PMI ke luar negeri, yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Kalimantan Utara.

Seharusnya, setelah 5 tahun pemberlakuan UU PPMI, 20 provinsi tersebut telah menerbitkan Perda Provinsi Pelindungan PMI. Namun dari 20 provinsi tersebut baru ada tiga gubernur yang berani menerbitkan peraturan daerah provinsi. Ketiganya adalah sebagai berikut:

Ridwan Kamil | Kompas.com
Ridwan Kamil | Kompas.com
  • Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, pada 10 Februari 2021. 66 pasal pada Perda Provinsi ini  mengatur ruang lingkup pelindungan PMI asal Jawa Barat yaitu: tanggung jawab pemerintah provinsi, kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perencanaan Pelindungan PMI, fasilitasi terhadap PMI dalam hal tertentu, perizinan PMI, sinergitas, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, kelembagaan nonstruktural, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan anggaran.

Wayan Koster | Wikipedia
Wayan Koster | Wikipedia
  • Wayan Koster. Gubernur Bali ini telah menetapkan Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2021 Tentang Sistem Pelindungan PMI Krama Bali. Beliau menetapkannya pada 31 Maret 2021. Pergub ini sebanyak 30 pasal ini mengatur ruang lingkup pelindungan PMI, yaitu: pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, setelah bekerja, pelindungan keluarga PMI, hak dan kewajiban PMI, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif terhadap P3MI.

Khofifah Indar Parawansa | Suara.com
Khofifah Indar Parawansa | Suara.com
  • Khofifah Indar Parawansa. Gubernur Jawa Timur ini telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) No 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI asal Jawa Timur, pada 11 April 2022. 66 pasal Perda ini mengatur: tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, hak dan kewajiban, penyelenggaraan Pelindungan, Pekerja Migran Indonesia Perseorangan, kelembagaan pelayanan, pendirian Kantor Cabang P3MI, pelindungan hukum, sosial dan ekonomi, Jaminan Sosial, sistem informasi, koordinasi dan kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembiayaan atau anggaran yang bersumber dari anggaran dan belanja pemprov.

Penulis berharap, gubernur-gubernur lainnya juga tergerak untuk menerbitkan Perda Pelindungan PMI. Sebagai bentuk penghargaan kepada PMI. Karena mereka telah berjasa dalam mengirimkan uang kepada keluarganya di daerah-daerah. Pengiriman uang tersebut menghasilkan devisa dan menggelindingkan roda ekonomi dengan cepat, sehingga efek bergandanya, sektor-sektor ekonomi produkstif lainnya dapat tumbuh dan berkembang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun