Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memulihkan Citra Polisi dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

23 September 2022   18:22 Diperbarui: 23 September 2022   18:27 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga hari yang lalu tepatnya pada Selasa tanggal 20 September 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia mengadakan webinar dengan tema "Ditengah Krisis Kepercayaan Publik, Polri didesak Bereskan Kasus TPPO Pekerja Migran."

Webinar ini dilatar belakangi adanya laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mandek di polisi. TPPO yang dilaporkan bermodus ketenagakerjaan dan pengantin pesanan. 

Sejak tahun 2014 SBMI telah melaporkan 28 kasus TPPO dengan jumlah korban sebanyak 329 orang. Dalam satu laporan jumlah korbannya beragam. Dari 28 laporan tersebut ada 9 yang sukses sampai vonis pengadilan, dan sisanya sebanyak 19 laporan itu mandek. Jadi masih lebih banyak yang mandek.

Atas dasar tersebut, wajar saja jika SBMI belum sepenuhnya percaya dengan kinerja Polri, terlebih laporannya ada yang mandek selama 8 tahun sejak tahun 2014.

Harus ada upaya untuk memulihkannya. Lalu bagaimana cara memulihkan citra polisi dalam penanganan kasus TPPO bermodus ketenagakerjaan dan pengantin pesanan? Menurut Saya, ada beberapa rekomendasi untuk memulihkan citra polisi dalam penanganan kasus TPPO.

Oke, sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu TPPO. Menurut Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, TPPO terjadi jika tiga unsurnya telah terpenuhi, yaitu unsur Proses, Cara dan Tujuan/Eksploitasi.

Pada Unsur Proses ada perbuatan atau tindakan: perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang.

Pada Unsur Cara ada perbuatan atau tindakan berupa: ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Pada unsur tujuan atau eksploitasi, korban TPPO mengalami bentuk-bentuk eksploitasi, yaitu: 1. pelacuran, 2. kerja paksa atau pelayanan paksa, 3. perbudakan atau praktik serupa perbudakan, 4. penindasan, 5. pemerasan, 6. pemanfaatan fisik, 7. pemanfaatan seksual, 8. pemanfaatan organ reproduksi, 9. mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, 10. pemanfaatkan tenaga atau kemampuan.

TPPO bermodus ketenagakerjaan marak terjadi di Indonesia, pintu masuknya melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara unprosedur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun