Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sistem Delegasi Dalam Pembayaran Upah Merugikan ABK Migran, Ini Solusinya

6 Agustus 2022   12:15 Diperbarui: 6 Agustus 2022   12:54 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pembayaran upah ABK (Awak Kapal) Perikanan Migran itu sangat berbeda dengan pembayaran upah buruh pada umumnya. Umumnya pemberi kerja itu langsung bayar kepada buruhnya. Pembayarannya juga tiap bulan sekali. Cara bayarnya ada yang melalui transfer, dan ada juga yang dibayar secara tunai (kes).

Pembayaran upah Awak Kapal Perikanan Migran (AKPM) tidak seperti itu. Tetapi melalui sistem delegasi. Apa itu sistem delegasi?

Yaitu pembayaran upah melalui Agen Penyalur. Jadi praktiknya, perusahaan Pemberi Kerja membayar gaji AKPM melalui Perusahaan Agen Penyalur (Manning Agen), lalu kemudian Agen Penyalur mentransfer kepada AKPM atau keluarganya.  Pembayarannya juga tidak setiap bulan sekali, tetapi setiap tiga bulan sekali. Pembayaran seperti ini sangat berdampak bagi AKPM. Terlebih AKPM  yang sudah berkeluarga. Anak isterinya tidak ternafkahi.

Apa akibat dari sistem pembayaran delegasi?

Pertama, sistem ini rawan dengan praktik penggelapan. Berdasarkan data Serikat Buruh Migran Indonesia, dari 634 kasus AKPM yang ditangani, semuanya tekait dengan penggelapan gaji. Jadi pada saat AKPM pulang ke Indonesia karena finish kontrak atau difinishkan, mereka terpaksa harus mendatangi Agen Penyalurnya terlebih dahulu untuk mencairkan gajinya.

Persoalannya, ketika mendatangi Agen Penyalur, mereka tidak langsung menerima upahnya. Mereka harus menunggu berbulan-bulan lagi untuk mendapatkan upahnya. Alasan Agen Penyalur, hal itu karena belum ditransfer dari perusahaan kapal ikan berbendera asing yang menjadi mitranya itu. Benarkah? Apakah alasan seperti itu dapat diterima? Apah itu hanya akal-akalan saja untuk menggelapkan upah para AKPM selama bertahun-tahun itu?

Kedua, sistem ini menambah pekerjaan baru yang menjengkelkan. Selain itu juga menguras kesabaran semua AKPM. Baik yang masih sendiri maupun yang sudah berkeluarga. Yang paling menyebalkan itu AKPM yang sudah berkeluarga dan berasal dari luar pulau Jawa.

Jadi, para AKPM yang seharusnya langsung pulang kepada keluarganya di kampung halaman, mau tidak mau harus mendatangi Perusahaan Agen Penyalur yang kebanyakan beroperasi di Pemalang, Tegal, Brebes, Bekasi dan Jakarta. Setelah itu menunggu transferan. Akhirnya kan dilema bagi mereka, mau segera pulang tetapi tidak bawa uang, mau menunggu tetapi tanpa kepastian. Ini sangat tidak manusiawi banget. Parahnya lagi, ketika didatangi, ada yang kantornya sudah tutup. Terus nyarinya kemana? Ya Allah Ya Tuhan, kok tega banget. Itulah makanya, Gubernur dan Bupati harus memerintahkan SKPD untuk mendata dan mengaudit Agen Penyalur di daerahnya. Jika tidak kalian kecipratan dosanya. Cipratan dosa itu akan menjadi batu sandung pada pemilihan berikutnya.

Apa solusinya?

radioidola.com
radioidola.com

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, Agen penyalur itu harus mendapatkan izin yang bernama Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Hal ini diatur di pasal 8 angka 1 sampai 5 PP tersebut. Intinya untuk mendapatkan SIP3MI harus memiliki SIP3MI salah satu syaratnya menyetor uang sebesar Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban pelindungan terhadap AKPM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun