Kemarin Senin, 01 Agustus 2022, sejumlah media nasional memberitakan, pemerintah kembali akan menempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah dihentikan (moratorium) sejak tanggal 13 Juli 2022.Â
Pemerintah berdalih penghentian itu karena Pemerintah Malaysia melanggar nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 1 April 2022.Â
Pemerintah Malaysia tidak menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System. Pemerintah Malaysia menggunakan sistemnya sendiri yaitu Sistem Maid Online.Â
Wajar sekali jika pemerintah Indonesia marah lalu memberlakukan penghentian. Bayangkan saja, upaya selama 6 tahun untuk memperbaharui MoU sejak 2016 lalu, ternyata poin kesepakatannya tidak dilaksanakan. Gondoklah.Â
Sistem Maid Online merugikan pemerintah Indonesia dalam pelindungan PMI. Karena sistem ini tidak dapat diakses oleh perwakilan pemerintah Indonesia. Sistem ini juga memungkinkan terjadinya penempatan unprosedur menurut aturan Indonesia.Â
Sistem ini membolehkan calon PMI bekerja ke Malaysia dengan visa kunjungan terlebih dahulu. Setelah sampai di sana baru mengurus perubahan ke visa kerja (permit) melalui Sistem Maid Online.Â
Pertanyaannya, bagaimana cara memastikan semua calon pemberi kerja mengurus permitnya sehingga menjadi pendatang berizin di Malaysia? Kemudian bagaimana jika pemberi kerja tidak mengurus permit, apakah pemerintah Malaysia akan menghukum pelanggar tersebut?
Sistem Maid Online Malaysia ini merupakan bentuk baru dari program Journey Performed Visa. Program yang diberlakukan untuk menghadapi krisis pekerja asing, setelah pemerintah Indonesia melakukan penghentian sementara (moratorium) pekerja migran Indonesia dari tahun 2009-2011. Jadi, pemerintah Malaysia itu nyantai banget menyikapi kebijakan moratorium Indonesia.Â
Terus terang, saya pribadi jengkel dengan cara pemerintah Malaysia. Tetapi kebijakan itu tidak bisa diintervensi oleh pemerintah Indonesia. Biasanya mereka berlindung juga pada prinsip ASEAN Non Interfaren.