[caption caption="Aksi solidarita Jaringan Buruh Migran"][/caption]Berdasarkan rilis Jaringan Buruh Migran (JBM), sidang pengadilan Penang Malaysia tanggal 28 Januari 2016 nanti akan menentukan hidup mati Rita Krisdianti (28), buruh migran Hongkong asal Kabupaten Ponorogo Jawa Timur yang terjerat mafia perfagangan narkoba internasional.
Penelusuran tim Migrant Institute anggota Jaringan Buruh Migran, ditemukan fakta sebagai berikut:
- Rita Krisdianti ditempakan sebagai buruh migran PRT oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS). Ia menandatangani kontrak kerjanya pada tanggal 24 Mei 2012. Kemudian diberangkatkan pada Januari 2013 berangkat ke Hongkong. Belum genap tiga bulan bekerja ia di PHK (interminate) oleh majikannya. Ia kemudian dikembalikan ke agensi pada April 2013. Oleh agensi ia dicarikan majikan baru, dan dikirim ke Macau untuk menunggu job dan visa. Karena terlalu lama menunggu, akhirnya ia memutuskan untuk pulang ke Ponorogo pada Juli 2013.
- Masa tunggu yang cukup lama dari April-Juli 2013 itu terpaksa membuatnya menerima tawaran pekerjaan lain. Pada saat akan pulang, dua teman kosnya bernama Eka Suliyah dan RT, menawarkan pekerjaan sampingan yang bisa dijalankan di kampung halaman yaitu bisnis kain dan pakaian. Konsekwensi dari tawaran itu harus mengubah rute perjalanannya dari Macau ke New Delhi, India. Di New Delhi, ia transit dan menginap disuatu tempat. Keesokan harinya menjelang akan melanjutkan perjalanan, Ia ditemui seseorang yang menitipkan sebuah koper. Orang tersebut mengatakan isinya pakaian. Ia diminta untuk menyerahkan koper itu kepada seseorang di Penang Malaysia.
- Sesampai di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas Penang Malaysia pada 10 Juli 2013, sekeluar dari gate pemeriksaan, ia langsung dijemput paksa oleh Polisi Diraja Malaysia karena didalam kopernya ditemukan narkoba seberat 4 kilogram. Sesuai dengan aturan yang berlaku di Malaysia, ia terancam hukuman gantung.
- Saat ini Eka Suliyah, teman satu kos Rita yang menjerumuskan Rita sedang menjalani pidana kurungan selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua Nusa Tenggara Timur karena kasus narkoba. Dari hasil penyidikan, memunculkan keterangan bahwa Eka Suliyah merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang menjadikan Buruh Migran sebagai target bisnis haramnya.
- Sejak pertengahan Juli 2013 sampai sekarang, Poniyati ibu kandungnya sudah empat kali menjenguk. Untuk membiayai perjalanannya itu Poniyati terpaksa harus menjual sebagian asetnya.Â
Nara Hubung : Savitri (0813 8202 6993), Adi Candra (0811 2108 520), Daniel Awigra (0817 6921 757), Bobi (0852 8300 6797), Pratiwi Febri (0813 8740 0670)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H