Dengan terbitnya Permenaker No 22/2014 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, seharusnya komponen jasa PPTKIS tidak dibebankan lagi kepada Buruh Migran, namun hingga saat ini masih dibebankan.
- Jasa Agency. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar
- Dana Pembinaan dan Perlindungan. Ini ada di Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia
- Akomodasi. Ini ada di :
- Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar,
- Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya
- Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
- Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia
Praktik Pembiayaan
Pada praktiknya pembiayaan buruh migran itu terbagi tiga:
- Semua biaya ditanggung oleh pemberi kerja (majikan), ini bisa diihat dari praktik pembiayaan PRT Migran ke Timur Tengah, sebelum kebijakan penghentian (kepmen 260/2015), majikan berani membiayai hingga Rp 35 jutaan, paska pemberlakuan kebijakan penghentian , majikan berani membayar hingga 10.000 USD (setara Rp 130 juta), jika Syarikah menjual kontraknya dalam tempo pendek-pendek misalnya 3 bulan, maka beban majikan lebih besar lagi, Untuk mencapai 2 tahun butuh 8 kali kontrak, dengan harga 1 kontrak sebesar SAR 10.000 maka beban majikan mencapai Rp 280 juta. Tidak heran jika penempatan PRT ke Timteng tetap berlangsung karena permintaan atau faktor penariknya menguat. Â Calon PRT tidak dibebani biaya, bahkan dikasih "uang fit" mulai dari 4-10 jutaan, calo perekrutnya 5-10 jutaan.Komponen biaya yang disebutkan itu, pada praktiknya terjadi penyimpangan, misalnya untuk biaya pendidikan pelatihan yang seharusnya dinikmati oleh PRT untuk peningkatan keteerampilannya, malah tidak terjadi karena hanya untuk formalitas, baik PRT baru ataupun yang sudah pernah bekerja. Ini semua diatur oleh kerjasama Agency Indonesia dan Timteng. Dampaknya. Praktik ini melanggengkan system perbudakan (trafficking).
- Semua biaya ditanggung oleh buruh migran. Ini tidak terjadi di penempatan PRT,ini biasanya terjadi pada system magang, program G to G untuk buruh pabrik ker Korea Selatan, perawat (nurse) ke Jepang. Biayanya murah tetapi punglinya tinggi.
- Biaya ditanggung bersama oleh buruh migran dan majikan. Dasarnya 6 Peraturan Menteri Tenaga Kerja.Â
Praktik Pemberian Utang. Catatan Kasus Over Charging di Taiwan dan Hong Kong
- Rezim Nusron Wahid, mengadopsi program Kredit Usaha Rakyat yang pernah diberlakukan dizamannya SBY. Bedanya dengan terdahulu pelaksana saat ini ada 5 Bank besar, yaitu BNI, BRI, Mandiri, MayBank, Sinar Mas. Pelaksana KUR hanya boleh memberi bunga 9 % ditambah 3% administrasi. Aturan Nusron yang diterbitkan pada 19 November 2015 kemudian disikat dengan Permenaker No. 45 tahun 2015 yang diterbitkan pada 31 Desember 2015, Pelaksana pembiayaan boleh Bank Umum, BPR, dan Koperasi Simpan Pinjam.
- Pada praktiknya KUR dari jamannya SBY sampai sekarang tidak disukai karena pencairannya di ujung, sementara PPTKIS inginnya di awal.
- Ada beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh PPTKIS, antara lain : pertama PPTKIS menalangi biaya proses, dan tetap mengajukan KUR, dengan demikian maka calon TKI hutang pada petinggi di PPTKIS, ketika KUR cair maka uang itu masuk kepada petingg PPTKIS. Kedua surat utang calon TKI di jual kepada finance di luar negeri dengan bunga tinggi. Ketiga para calo dibiarkan melakukan pemberian informasi palsu dalam proses perekrutan akan mendapatkan uang jajan sebesar 2-4 juta rupiah, padahal uang tersebut pada faktanya adalah uang pinjaman dari koperasi dengan jumlah melebihi yang diberikan kepada calon TKI, misalnya calon TKI hanya menerima 4 juta padahal hutang kepada koperasi tersebut 8 juta. Praktik calo ini kemudian mengakibatkan double loan. Ketigapara calo memungut biaya penempatan calon TKI formal yang akan bekerja di industri dengan biaya hingga 40 jutaan untuk membeli job, padahal pemerintah tidak pernah mengatur biaya beli job. Keempat biaya penempatan eks buruh migran yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan, disamakan dengan biaya buruh migran pemula.
Solusi UU No 18/2017 Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Menghapus 6 peraturan menteri ketenagakerjaan.
- Melaksanakan amanat pasal 41 huruf I Undang Undang No 18/2017 yang berbunyi tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah "menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Seperti diketahui komponen biaya penempatan tertinggi adalah biaya pendidikan dan pelatihan, jika biaya ini disubsisi oleh pemerintah, maka sudah mengurangi biaya penempatan sebesar 6-8 juta.
- Segera merevitalisasi BLK yang ada di daerah, sehingga pendidikan dan pelatihan vokasi tidak memusat di kota-kota besar yang jauh dari kampung halaman buruh migran yang mengakibatkan biaya transportasi dan biaya hidup yang ting
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H