Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Money

Biaya Mahal Penempatan Buruh Migran Indonesia

1 Maret 2018   06:15 Diperbarui: 1 Maret 2018   06:47 1802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

TENTANG OVER CHARGING

Kajian Kebijakan

Pandangan Serikat Buruh Migran Indonesia tentang pembebanan biaya penempatan diatas ketentuan yang diatur Undang Undang.

Kelemahan UU 39/2004 Tentang Biaya Penempatan Satu sisi, dalam pasal 76 Ayat 1 membatasi biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI, hanya untuk 1)pengurusan dokumen jati diri; 2)pemeriksaan kesehatan, 3)psikologi; 4) pelatihan kerja dan 5) sertifikasi kompetensi kerja. Tapi pada pasal 76 ayat 2 memberikan peluang adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada calon TKI yang diatur melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Sejauh ini ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yaitu :

1. Kepmenaker No 17/2011 Tentang Komponen Biaya Penempatan Ke Korea Selatan (3.400.000)

2. Kepmenaker No 152/2011 Tentang Komponen Biaya TKI PRT ke Malaysia (5.040.000)

3. Kepmenaker No 98/2012 Tentang Komponen Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong (14.780.400)

4. Kepmenaker No 588/2012 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Singapura (13.788.000)

5. Kepmenaker No 296/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI PRT Ke Taiwan (18.291.000)

6. Kepmenaker No 295/2013 Tentang Biaya Penempatan TKI Formal Ke Taiwan (34.218.100)

Beberapa beban biaya tambahan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan :

  • Asuransi Perlindungan TKI. Ini bertentangan dengan pasal 68 UU 39/2004 yang berbunyi berbunyi "PPTKIS wajib mengikutsertakan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri dalam program asuransi".
  • Visa Kerja. (Kepmenaker 295/2013 TKI Formal Taiwan)
  • Rekrutmen dan promosi (Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan), Ini melanggar Pasal 39/2004 yang berbunyi "Segala biaya yang diperlukan dalam kegiatan perekrutan calon TKI, dibebankan dan menjadi tanggung jawab PPTKIS".
  • Transportasi Tiket, Pajak Bandara dan Handling. Ini ada Kepmenaker 295/2013 Biaya Sektor Formal TKI Taiwan),
  • Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura
  • Peralatan dan Bahan Praktik. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan TKI PRT Ke Hongkong
  • Jasa PPTKIS. Ini ada di Kepmenaker Nomor 98 Tahun 2012 Biaya Penempatan TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong Sar, Kepmenaker Nomor 588 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Besarnya Biaya Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Sektor Domestik Negara Tujuan Singapura dan Kepmenaker No 152/2011 Biaya Penempatan TKI ke Malaysia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun