[caption id="attachment_321455" align="aligncenter" width="500" caption="Tambang PT Newmont. (foto: www.tender-indonesia.com)"][/caption]
Mari kita terus berduka, berduka atas kebijakan pemerintah yang terus menerus berpihak kepada korporasi asing yang terus menerus berpesta pora menikmati kekayaan alam Indonesia yang makmur. Indonesia yang kaya, hanya dapat ditonton dari balik pagar kokoh korporasi asing. Rakyat yang tetap miskin, tetap setia menyaksikan kekayaan dari balik pagar.
Karpet merah kembali diberikan pemerintah kepada PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, pernyataan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar pada Kamis (24/4) menyatakan kedua korporasi asing tersebut sudah mendapatkan surat rekomendasi izin ekspor tambang.
Pemerintah Republik Indonesia padahal sudah mengatur pelarangan semua ekspor mineral dan batubara sebelum diolah dan dimurnikan di dalam negeri melalui pembangunan pabrik pengolahan (smelter). Peraturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 12 Januari 2014, melalui PP No.1/2014.
Selain itu, syarat-syarat ketat pun telah diberlakukan. Yakni Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri, Peraturan Menteri Perdagangan No.04/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, hingga Peraturan Menteri Keuangan No.6/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Poin penting dalam aturan di atas adalah pentingnya dilakukan verifikasi, baik data maupun lapangan, apakah perusahaan benar telah membangun smelter; serta yang terpenting syarat terkait: "Memenuhi kinerja pengelolaan lingkungan yang baik" (Pasal 8 huruf c Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2014).
Fakta, sampai saat ini, Freeport dan Newmont belum membangun smelter. Bahkan mereka tegas nyatakan tak mau. Fakta lain, dalam urusan penghancuran lingkungan, dua korporasi asal Amerika Serikat ini juaranya. Kementerian Lingkungan Hidup mesti bersuara atas fakta ini.
Jangan diam saja. Undang-Undang Minerba No.4 Tahun 2014 yang mengamanatkan pemerintah melaksanakan Renegosiasi - semestinya "Nasionalisasi!" - tambang asing, tidak dijalankan sampai sekarang. Malah, Freeport dan Newmont terus diberi karpet merah lewat sejumlah dispensasi khusus.
Kepala pemerintahan terus dan tetap percaya diri tanpa rasa malu mengaku telah bekerja dengan program-program yang Pro Rakyat. Sementara kemiskinan di wilayah-wilayah yang kaya atas sumber daya energi dan mineral tetap menikmati kemiskinannya. Sementara kekayaan untuk Indonesia hanya sebatas dinikmati pejabatnya. Masih mau bicara kedaulatan? Kapan, Indonesia untuk Indonesia?***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H