Dalam surat edaran bupati Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2020, Pemkab Tasikmalaya akhirnya menutup tempat rekreasi dan objek wisata di kabupaten tersebut. Penutupan ini bersifat sementara. Langkah ini diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19. Surat ini ditujukan kepada pengelola tempat wisata dan Disparpora.
Menurut bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pencegahan penyebaran virus Corona yang hampir tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Maka dari itu, ia beserta pihak-pihak terkait sepakat untuk menutup tempat rekreasi untuk sementara waktu.
Surat yang dikeluarkan bupati merupakan merujuk pada surat yang dikeluarkan presiden yang tertuang dalam peraturan nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas penanganan cepat Coronavirus dan surat edaran Bupati Tasikmalaya nomor 5 yang dikeluarkan tanggal 15 Maret tentang pencegahan penularan Coronavirus.
Dalam surat edaran tersebut, setiap objek wisata wajib untuk membersihkan lingkungan dengan cara menyemprotkan  pembasmi kuman atau desinfektan di lingkungan masing-masing. Selanjutnya, bupati menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat tentang penyebaran coronavirus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H