Pada bulan Juli lalu, DPRD Berau mengesahkan tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Berau TV. Lembaga penyiaran ini memang dikelola oleh DIskominfo kabupaten Berau. Namun, pada saat rapat DPRD lalu, banyak fraksi-fraksi yang memberi masukan tentang televisi ini.
Juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan pandangannya terhadap televisi Berau. Menurutnya, dewasa ini tidak ada lagi orang memakai antena luar, mereka memakai TV Kabel atau siaran digital melalui satelit. Maka dari itu, ia mengusulkan agar Diskominfo bekerja sama dengan pengusaha pengelola TV kabel. Semntara itu dari fraksi partai Gerindra, mengusulkan agar TV Berau memberi tayangan sesuai usia karena, menurutnya, banyak anak-anak yang menonton televisi.
Di kabupaten Berau sendiri, terdapat beberapa stasiun televisi dan beberapa stasiun radio, namun hanya beberapa yang mengantongi izin. Salah satu kendala yang ditemui adalah tidak adanya payung hukum yang melindungi stasiun televisi dan radio ini untuk mengurus izin mereka. Selain perda, Bupati Berau, muharram, meminta agar adanya perhatian di bidang sarana dan prasarana stasiun televisi, selain itu, bupati juga menekankan pentingnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk mengelola stasiun TV ini agar hasilnya bisa maksimal.
Untuk menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat, bupati Muharram meminta agar pihak-pihak terkait menindaklanjuti Perda ini dengan sungguh-sungguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H