Pandemi covid-19 membuat badai yang memporakporandakan bisnis. Banyak usaha yang gulung tikar, mall sepi pengunjung, pedagang gerobak, dan kaki lima juga tutup, karyawan dirumahkan, dan freelancer rindu order.
Hilangnya sumber pendapatan tetap, membuat kepala keluarga kehilangan kemampuan untuk membayar iuran BPJSÂ (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, padahal BPJS Kesehatan itu penting dan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak aktif kita tidak bisa berobat ke rumah sakit, membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), memperpanjang SIM, memperpanjang STNK, tentu ini menganggu, dan tagihan yang tidak dibayarkan segera akan jadi hutang yang bertumpuk.
Solusi terbaik bagi Anda yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mengajukan PIB BPJS Kesehatan kepada kantor kelurahan terdekat , sambil mencari pendapatan tambahan agar dapur tetap ngebul. Â
PIB BPJS Kesehatan adalah pengajuan Penerimaan Iuran Bantuan BPJS Kesehatan. Artinya peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan kemampuan dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena dirumahkan (PHK), tidak mempunyai pekerjaan tetap, bekerja namun pendapatannya di bawah UMR, dapat mengajukan PIB BPJS Kesehatan ke kantor kelurahan terdekat.
Syaratnya peserta yang mengajukan berstatus buruh harian lepas, bukan karyawan swasta. Status ini dapat diperbaharui di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan membawa :
1. Kartu Tanda Penduduk Asli
2. Kartu Keluarga
3. Paklaring (surat pengalaman kerja)
4. Surat keterangan dari RT bermaterai yang menyatakan peserta adalah buruh harian lepas.
5. Form dari Disdukcapil yang menyatakan peserta adalah buruh harian lepas.