Mohon tunggu...
Bobby Prabawa
Bobby Prabawa Mohon Tunggu... Editor - ghost writer, copywriter, dan editor

Saya seorang ayah full time, freelance ghost writer, copywriter, dan editor yang berdomisili di Bogor. Saya aktif dalam komunitas bloger Bogor, google local guide, calon pendonor kornea mata sebagai bagian dari hobi. . Saya beralamat di gemahalilintar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tutorial Pengajuan Iuran BPJS Kesehatan Gratis bagi Buruh Harian Lepas

8 Agustus 2023   14:31 Diperbarui: 9 Agustus 2023   08:35 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pandemi covid-19 membuat badai yang memporakporandakan bisnis. Banyak usaha yang gulung tikar, mall sepi pengunjung, pedagang gerobak, dan kaki lima juga tutup, karyawan dirumahkan, dan freelancer rindu order.

Hilangnya sumber pendapatan tetap, membuat kepala keluarga kehilangan kemampuan untuk membayar iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, padahal BPJS Kesehatan itu penting dan wajib bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika BPJS Kesehatannya menunggak dan tidak aktif kita tidak bisa berobat ke rumah sakit, membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), memperpanjang SIM, memperpanjang STNK, tentu ini menganggu, dan tagihan yang tidak dibayarkan segera akan jadi hutang yang bertumpuk.

Solusi terbaik bagi Anda yang mengalami kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mengajukan PIB BPJS Kesehatan kepada kantor kelurahan terdekat , sambil mencari pendapatan tambahan agar dapur tetap ngebul.  

PIB BPJS Kesehatan adalah pengajuan Penerimaan Iuran Bantuan BPJS Kesehatan. Artinya peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan kemampuan dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena dirumahkan (PHK), tidak mempunyai pekerjaan tetap, bekerja namun pendapatannya di bawah UMR, dapat mengajukan PIB BPJS Kesehatan ke kantor kelurahan terdekat.

Syaratnya peserta yang mengajukan berstatus buruh harian lepas, bukan karyawan swasta. Status ini dapat diperbaharui di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dengan membawa :

1. Kartu Tanda Penduduk Asli

2. Kartu Keluarga

3. Paklaring (surat pengalaman kerja)

4. Surat keterangan dari RT bermaterai yang menyatakan peserta adalah buruh harian lepas.

5. Form dari Disdukcapil yang menyatakan peserta adalah buruh harian lepas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun