Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Itu Presumsi Kematian? Ini Aturan Hukum Indonesia tentang Status Orang Hilang

13 Juni 2022   04:50 Diperbarui: 13 Juni 2022   07:38 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Bagaimana jika orang yang dianggap meninggal atau hilang ditemukan dan kembali ke rumah? - David Kovalenko on Unsplash 

Baru-baru ini kita mengikuti dengan intens kabar hilangnya putra Pak Ridwan Kamil di Sungai Aare di Swiss. Setelah pencarian selama 12 hari, jenazah Eril akhirnya ditemukan. Kita sampaikan ikut berduka cita atas berpulangnya Eril. 

Tidak semua orang hilang berhasil ditemukan. Tidak semua orang yang diduga meninggal dapat dibuktikan dengan mudah bahwa mereka sungguh-sungguh sudah tiada.

Banyak sekali contoh kasus orang hilang atau diduga meninggal, tanpa dapat kita dapatkan kepastian kabar mereka, yang dibuktikan dengan penemuan jenazah. Misalnya, korban kecelakaan pesawat yang hilang di hutan belantara atau korban tenggelamnya kapal selam.

Lazimnya memang ada pernyataan resmi dari tim SAR dan badan terkait bahwa korban diperkirakan meninggal setelah prosedur pencarian dilakukan sekuat tenaga. 

Belum lagi orang hilang yang sulit dilacak keberadaannya. Bisa karena niat sendiri menghilang demi menjauh dari keluarga, atau karena depresi. Juga bisa disebabkan bencana alam, perang, dan penculikan.

Apa itu presumsi kematian (presumption of death)?

Dalam istilah hukum yang berlaku di banyak negara, situasi ketidakhadiran seseorang dalam waktu lama ini dapat dikategorikan dalam istilah presumsi kematian atau presumption of death.

Presumsi kematian (presumption of death) berbeda-beda aturannya, tergantung negara masing-masing. Umpama, di Ingggris presumsi kematian berlaku untuk orang yang sudah 7 tahun tidak diketahui keberadaannya.

Dalam hukum kanonik yang berlaku di Gereja Katolik ritus Romawi, presumsi kematian disebut dalam kanon yang mengatur soal perkawinan.

Kanon 1707 paragraf 1 menyatakan, jika kematian seorang istri/suami (pasangan) tidak bisa dibuktikan dengan dokumen resmi gereja atau sipil, pasangan (yang masih hidup) tidak dapat dianggap bebas dari ikatan perkawinan hingga uskup setempat mengeluarkan deklarasi presumsi kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun