Muhammad Akbar seolah "menyindir" saya yang malas membaca kitab suci agama saya.Â
Terima kasih, dik Akbar. Saya dengan rendah hati mengakui, banyak yang harus saya pelajari dari semangatmu.
Pasal 34 UUD 1945: Indah Tulisan
Mari beralih pada masalah pokok yang hendak saya angkat dalam tulisan sederhana ini. Kita tahu dan mungkin juga hafal pasal-pasal UUD 1945.
Salah satu pasal yang masih saya ingat sampai sekarang adalah pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi: "
1) Â Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2) Â Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3) Â Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Membaca pasal perlindungan hak fakir miskin dan anak terlantar itu, serasa melayang ke surga yang indah. Tempat segala duka lenyap tak bersisa. Sungguh, pasal 34 UUD 1945 ini sangat indah. Setidaknya dalam tulisan, bukan dalam kenyataan.
Mari kita ulik kisah Akbar, bocah pemulung tadi. Ia hanya bersekolah hingga kelas 4 SD. Setelah putus sekolah, praktis ia menjadi anak jalanan. Mengais rezeki dengan mengamen dan memulung sampah.Â
Artinya, sudah bertahun-tahun Akbar hidup sebagai anak jalanan. Ia bahkan bertualang hingga Jawa Tengah dan Lampung. Bukan hanya untuk memulung, tetapi terutama untuk mencari ibunya yang telah lama meninggalkannya.