Tagar RCTI ramai dicuit warganet di Twitter pada 29/5, bersaing dengan tagar seputar Dirut baru TVRI yang dipilih secara kontroversial. Ada apa gerangan?
Rupanya, warganet menyoal langkah RCTI dan iNews mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang belum mencakup penyiaran menggunakan internet.Â
RCTI dan iNews telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube dan Netflix. RCTi dan iNews ingin supaya dua raksasa penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) itu tunduk pada Undang-undang (UU) Penyiaran.
RCTI dan iNews cemas, jika tidak diatur, akan ada konten-konten Youtube dan Netflix yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.Â
Aneka Ironi kala RCTI dan iNews "Menggugat" Youtube dan Netflix
Ada yang ganjil dalam logika yang dibangun dalam gugatan tersebut. Bagaimana dua stasiun televisi ingin "menggugat" dua penyedia hiburan berbasis internet lewat judicial review UU Penyiaran, sementara ada tiga hal ironis yang terjadi.
Pertama, RCTI kedapatan menggunakan konten Youtuber untuk mengisi konten siaran dan Instagram yang RCTI tayangkan. Mau bukti?Â
![Foto dari Twitter @SINETRON](https://assets.kompasiana.com/items/album/2020/05/29/ezlwgfxu4aagbw2-5ed12a2dd541df47ea022f42.jpg?t=o&v=770)
Benar bahwa pihak RCTI sudah mencantumkan kredit sumber: courtesy of Youtube uploaded by Felicya Angellista. Akan tetapi, bukankah ini artinya RCTI harus berterimakasih pada Youtube dan para Youtuber?Â
Kedua, RCTI dan iNews kiranya kurang paham karakter YouTube.
RCTI dan iNews mempermasalahkan Youtube yang dicemaskan memuat konten yang tidak selaras dengan Pancasila dan UUD 1945. Masalahnya, Youtube itu apa?Â