Belakangan ini bisnis pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) menjamur. Aneka lembaga perusahaan jasa keuangan digital alias fintech (tekfin) gencar menawarkan jasa peminjaman uang dengan syarat "mudah".Â
Mirisnya, sampai detik ini ada ratusan fintech yang ternyata ilegal namun masih saja bebas menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat, terutama melalui media sosial, aplikasi perpesanan dan sms.
Wanita Nasabah Diteror Fintech Nakal
Baru-baru ini viral foto poster seorang wanita berinisial YI dengan tulisan tak pantas di bawah fotonya. Dalam poster buatan penagih utang dari fintech INCASH itu, tertulis demikian: "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela (...sensor....) seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH". Selain itu, poster itu juga memuat nomor ponsel YI. Wartawan yang menghubungi nomor telepon itu dapat berkomunikasi dengan korban YI yang menjelaskan bahwa ia diteror oleh pemberi pinjaman online agar ia segera melunasi utangnya. "Saya malu, stress," kata YI, pada 24 Juli 2019.
YI mengisahkan, fintech nakal itu hanya memberi Rp 650 ribu dari jumlah permintaan pinjaman yang ia ajukan, yakni Rp 1 juta. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata YI. Poster intimidasi itu disebar oleh fintech nakal itu ke nomor telepon teman-teman YI di ponsel YI.
Aturan dari OJK
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing mengatakan lembaga pinjaman online gencar menawarkan fintech lending melalui aplikasi Playstore, media sosial seperti Facebook dan Instagram, dan juga SMS.  Total ada 1.087 fintech ilegal  (wawancara Sabtu, 20 Juli 2019).
Tongam menjelaskan, fintech nakal mencoba menarik minat calon peminjam dengan memberi syarat yang amat mudah. Cukup mengirim fotokopi KTP dan foto diri. Akan tetapi, aplikasi fintech ilegal itu mensyaratkan agar para calon peminjam uang mengizinkan semua dokumen kontak peminjam yang ada di HP bisa diakses oleh aplikasi fintech.
Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Â perusahaan fintech dilarang mengakses dokumen kontak nomor telepon di ponsel nasabah. Perusahaan fintech hanya diperbolehkan mengakses tiga hal yakni suara, lokasi dan gambar yang punya kaitan erat dengan penilaian pinjaman itu.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, AFPI menyebutkan bahwa perusahaan fintech juga harus memperoleh sertifikat ISO/ICE 27001 terkait manajemen penanganan informasi yang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016.
POJK Nomor 77/2016 itu lengkapnya dapat Anda baca di sini:
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI