Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money

Inilah kriteria PLTN yang Diinginkan Pemerintah

16 November 2018   15:05 Diperbarui: 20 November 2018   00:39 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Death Per Terra Watt Hour

Polemik Nuklir yang terjadi selama lebih dari 30 tahun sebenarnya tanpa di sadari oleh banyak pihak sudah berakhir yang dapat di indikasikan dengan satemen wakil Menteri ESDM di media pada November 2017.

"Jangan selalu berkutat dengan pertanyaan apakah PLTN boleh di bangun, Jika harga listrik PLTN sesuai dengan BPP tidak menutup PLTN dapat di bangun di Indonesia"-- yang jelas dapat di artikan PLTN  dapat di bangun selama harga jual listrik IPP dibawah 7 sen/kwh (dibawah BPP Nasional)  

Sesungguhnya tidak ada regulasi yang melarang pembangunan  PLTN, justru di amanatkan dalam UU no 17 tahun 2007 (RPJPN).  Bahkan PP 79 yang sering dipakai oleh anti-nuklir karena menempatkan Nuklir sebagai opsi terakhir bila di baca secara seksama pada penjelasan maka di jelaskan bahwa bila telah di lakukan kajian yang kompreshensif dan adanya kebutuhan yang medesak maka PLTN dapat di bangun. - Keadaan krisis energi saat ini  sudah dapat dikatakan mendesak - Baca : BPPT Sebut Indonesia Darurat Energi dan Butuh 8000 MW PLTN

Sejak November 2017 sampai sekarang sudah banyak diskusi dan FGD tentang Nuklir yang di selenggarakan oleh berbagai K/L antara lain Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Kementrian ESDM, Kementrian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Bapennas, BATAN, BAPETEN, dari berbagai diskusi tersebut dapat di tarik kesimpulan tiga (3) kriteria utama yang di inginkan oleh Pemerintah terhadap PLTN (khususnya ESDM, sebagai yang memiliki kewenangan PLTN):

  1. PLTN harus memiliki tingkat keselamatan tinggi (Fukushima tidak mungkin terjadi).
  2. PLTN harus  murah (dibawah BPP nasional).
  3. PLTN harus di bangun tanpa APBN (skema IPP).

Banyak yang tidak sadar bahwa sebenarnya PP no 14 tahun 2015  sudah memuat persyaratan PLTN, yang tertulis : 1. MURAH (hal.3 point e) dan 2.  DENGAN TINGKAT KESELAMATAN TINGGI (lampiran hal. 36). - Sayang sampai saat ini BAPETEN tidak memberikan definisi "dengan tingkat keselamatan tinggi".

Tingkat keselamatan Tinggi

Isu yang selalu menjadi MOMOK bagi PLTN adalah Fukushima dan Chernobyl. -- Selama Pemerintah tidak dapat menjawab dengan tegas bahwa PLTN yang di bangun TIDAK MUNGKIN terjadi kejadian ala Fukushima maka sangat sulit untuk menyakinkan masyarakat terhadap PLTN walaupun sesungguhnya PLTN adalah pembangkit listrik teraman -- anda tinggal goggle "death per twh" maka akan melihat bahwa  Nuklir memiliki tingkat kematian karena  kecelakaan terkecil. -- TERAMAN !!

Death Per Terra Watt Hour
Death Per Terra Watt Hour
Bila mengkaji mengapa Kejadian Fukushima terjadi sesungguhnya  bukan karena gempa atau tsunami tetapi kerena mati listrik (station black-out) dan seluruh backup genset juga ikut padam bersamaan karena kerendam air, sehingga sistim keselamatan tidak berfungsi.

Sehingga lesson learnt dari kejadian Fukushima adalah,

BUKAN tentang menambah backup genset atau menambah line-in listrik tetapi justru sistim keselamatan PLTN tidak boleh bergantung kepada listrik (passive safety) sehingga ketika terjadi pemadaman listrik sistim keselamatan tetap dapat berkerja karena mengandalkan hukum alam, seperti gravitasi dan konveksi yang pastinya tidak mungkin gagal. 

Pemerintah harus bisa mengatakan PLTN yang di bangun TIDAK MUNGKIN terjadi kejadian Fukushima, bukan dengan menjawab dengan jawaban yang muter-muter dengan mengutip probability yang sangat sangat sangat kecil atau populasi yang banyak. -- TIDAK MUNGKIN hanya bisa di jawab bila tidak mengandalkan listrik atau bahasa nuklirnya listrik bukan safety critical tetapi safety related.  Tanpa dapat mengatakan TIDAK MUNGKIN sangat sulit untuk Pemerintah dapat meyakinkan masyarakat dan dapat menjadi senjata bagi pihak anti-nuklir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun